Penyaluran Distribusi BBM Sesuai Prosedur

IMG-20241213-WA0043.jpg

MelawiBenuanews.com |Sikapi informasi yang beredar di media sosial prosedur pendistribusian BBM di SPBU Laman Mumbung Kecamatan Menukung, Jumaat (13/12/2024).

Manejer Lapangan SPBU Laman Mumbung Kecamatan Menukung Djuliansyah menyampaikan, tata cara pendistribusian minyak di SPBU Laman Mumbung ini, sudah sesuai regulasi dan acuan yang ada.

“Disini kami telah lakukan pendistribusian sudah sesuai prosesur Pak, untuk Warga masyarakat yang jauh desa-desa jauh mengunakan Rekomendasi dari Desa untuk kegunaan BUMDES dan Wilayah terpencil kami layani Pak, seperti vidio yang disempat viral di media sosial itu adalah Khusus salah satu desa Nyangau, Khusus Penerangan,” ujar Djuliansyah.

SPBU Laman Mumbung

SPBU Laman Mumbung

Djuliansyah menyampaikan bahwa, Dasar Hukum Pendistribusian BBM, Undang-undang nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, tentang Penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Minyak, peraturan (BPH) MiGas No.07 tahun 2014 tentang penerbitan surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.

“Kami sudah lakukan sesuai regulasi aturan dan undang-undang yang ada juga pak,” tegas Menejer lapangan Djuliansyah.

“Minyak tempat kami juga banyak dan tidak pernah kekurangan apalagi kosong, semua untuk kebutuhan masyarakat setempat dan sekitar juga terpenuhi pak,” Pungkasnya.

Penulis: Rabi.

scroll to top