Penyakit Mulut dan Kuku Muncul Kembali Terhadap Hewan Ternak,Bupati Simalungun Menghimbau Warga

IMG-20220524-WA0040-1.jpg

Pematang Raya,Simalungun//BenuaNews.Com-
Setelah dinyatakan bebas selama tiga decade lamanya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot and Mouth Desease muncul Kembali di Indonesia dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wabah di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, serta ditemukan gejala terindikasi PMK di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.



Akibat munculnya Kembali PMK terhadap hewan ternak tersebut, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH mengeluarkan himbauan No. 524/9003/9.4/2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam himbauan tersebut Bupati Simalungun meminta kepada masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik, karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menularkan pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih b isa dikomsumsi.

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) sudah menyiapkan Langkah strategis mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK di Simalungun.

Selanjutnya, dalam himbauan tersebut Bupati juga meminta kepada camat, lurah dan pengulu nagori untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten/kota lain.

Kemudian dalam himbauan itu diminta kepada kepada camat, lurah dan pengulu nagori agar segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gejala PMK ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun.

Dalam rangka antisipasi penyebaran MPK, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun mengeluarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangaqn Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan Nomor: 524/309.1/9.4/2022.”

(Dedi Sinaga)

scroll to top