Pensiunan PT. Semen Padang Layangkan Gugatan Perdata ke Tiga Perusahaan

IMG-20220526-WA0010.jpg

Padang, Benuanews.com,- Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang ( PKPS) mengajulqn gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Padang kepada tiga perusahaan yakni PT. Semen Padang ( Tergugat), Asuransi Jiwa Bersama ( Tergugat 1) dan PT. Bumi Insurance Brokers ( Tergugat 2).

Gugatan perdata tersebut sebagai (penggugat) di wakili oleh Ketua PKPS Harmen Asti Nashar melalui kuasa hukumnya Wilson Saputra bersama timnya.

Dalam keterangan singkat dalam gugatannya disebutkan Kuasa Hukum PKPS Wilson Saputra mengatakan, adapun alasan gugatan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat.

Ia menjelaskan, penggugat ( PKPS) merupakan pensiunan PT. Semen Padang yang sudah memasuki usia pensiun. Saat ini berjumlah 1827 orang anggota. Penggugat memiliki hak selain memiliki hak-hak yaitu selain uang pensiunan juga memperoleh bantuan pelayanan kesehatan pada pensiunan ( BPKPP), dan Tabungan Hari Tua ( THT) dan santunan untuk ahli waris pensiunan yang meninggal dunia.

Ia menegaskan, dasar diberikannya BPKPP oleh tergugat adalah keputusan direksi PT. Semen Padang ( Persero) no 048/ PA 05.01/ DIR/ 02.90 tentang bantuan kesehatan para pensiunan tanggal 28 Februari 1990.

Selanjutnya kata Wilson, Yayasan dana pensiun Semen Padang mengeluarkan surat keputusan pengurusan dana pensiunan Karyawan Semen Padang.

” Bahwa setelah berlakunya undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pensiun Semen Padang menjadi badan hukum Yayasan Dana Pensiun Semen Padang ( YDSP) dan menunjuk dana pensiun kepada lembaga keuangan Perusahaan Asuransi.” katanya usai persidangan Rabu (25/5) kepada wartawan.

Ia menerangkan, sebelumnya berjalan dengan baik penyaluran BPKPP maupun THT. Namun diperjalanan di tahun 2018 bermasalah tergugat lalai mengatasi masalah klaim yang diajukan oleh para nasabah ke tergugat 1 hal ini juga dibuktikan di berbagai media televisi maupun online.

” Artinya tergugat juga lalai dan tidak ada mencari pemecahan masalah secara kongkrit mengatasi permasalah keterlambatan klaim yang dilakukan oleh (tergugat 1). Bahwasanya tidak ada upaya hukum yang dilakukan tergugat kepada tergugat 1 terhadap permasalahan terhadap keterlambatan klaim. Dan tergugat juga tidak meikutsertakan penggugat. Padahal kerjasama itu merupakan tanggung tergugat. Bahwa tergugat dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat.” jelasnya

Ia menuturkan adapun kerugian materil per November 2021 yang dilampirkan dalam gugatan sebesar Rp. 29.536.534.700 ( Dua puluh sembilan milyar rupiah lima ratus tigapuluh enam Lina ratus tiga puluh empat tujuh ratus rupiah) dari dana BPKPP. Selain itu kerugian immateril sekita 1 Tirliun.

” Kerugian immateril yang dialami kliennya ( penggugat) akan terus bertambah selama tergugat selama klaim-klaim yang diajukan oleh penggugat setelah bulan Oktober 2021.
Kita sebagai penggugat memohon kepada majelis untuk menghitung kerugian materil yang dialami oleh penggugat selama perkara gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde),” tukasnya.

Pada sidang pembacaan gugatan tersebut gugatan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Egi Novita beranggotakan Yose Ana Roslinda dan
Ferry Hardiansyah.

Setelah membacakan gugatan penggugat secara singkat hakim ketua Egi Novita mengatakan sidang ditunda pekan depan.

” Sidang dilanjutkan pekan depan pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang dengan jawaban dari tergugat. ” kata Hakim Ketua Egi Novita.

Dari informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri Padang puluhan pensiunan PT. Semen Padang yang tergabung dalam PKPS terlihat meramaikan ruang sidang dan halaman PN Padang. Selain itu, terdapat polisi berpakaian preman mengawal proses persidangan.

scroll to top