Penry Nababan Tegaskan Debt Collektor Dilarang Lakukan Penagihan Utang, Kewenangannya Telah Hilang Secara Hukum

AddText_01-06-09.32.51.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H. (Compenk), menegaskan dengan tegas bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector harus dilarang total, karena secara hukum telah kehilangan dasar kewenangannya.

Sebagai advokat, Penry menyatakan bahwa debt collector yang digunakan perusahaan leasing tidak memiliki hak apapun untuk melakukan pengambilan paksa objek jaminan, termasuk kendaraan bermotor milik debitur. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat mutlak. Tidak ada alasan bagi perusahaan leasing maupun pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan tindakan sepihak berupa penarikan atau perampasan kendaraan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tegas Penry kepada awak media pada Senin (5/1/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Selain itu, segala bentuk tindakan penagihan yang menyertai teror, kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur juga dilarang keras.

“Putusan ini selaras dengan prinsip negara hukum yang kita anut. Penyelesaian sengketa keuangan harus melalui jalur yang transparan dan dapat diawasi. Keberadaan debt collector yang melakukan tindakan paksa jelas bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Penry menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat ditoleransi dan mengumumkan akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Tujuan rapat adalah untuk memanggil seluruh perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector dan terbukti melakukan perampasan atau penarikan paksa kendaraan milik masyarakat.

“Apa manfaat yang mereka berikan bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu? Yang ada justru menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

scroll to top