JAMBI.(Benuanews.com)-Linda Susanti Pengusaha Asal Jakarta Didampingi Kuasa Hukum Stepanus Nahak, S.H., dan beberapa saksi Penuhi Panggilan Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi ,Rabu 19/06/24.
Ditempat Terpisah Linda Susanti menyampaikan Pada Hari Rabu (19/06) penuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dia Menjelaskan Kedatangan Di Mapolda Jambi Terkait Laporan Pengaduan Dila Leo Amory di Polda Jambi.
Kedatangan saya ke Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan Dila Leo Amory tentang penyebar luasan pemberitaan terhadap dirinya dalam bentuk informasi elektronik dan atau media elektronik lainnya.
Sebagai warga negara yang taat dan menghormati hukum di Indonesia, saya secara kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik.”kata Linda Susanti,Kamis 20/06/24
Lanjutnya Menjelaskan Kedatangan kami ke Mapolda Jambi, terus terang sangat terkejut dan merasa janggal atas laporan pengaduan Dila Amory ke penyidik, di mana dia membantah masih mempunyai utang kepada saya.
Pernyataan Dila Leo Amory itu jelas-jelas tidak benar.Berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki dan sudah kami sampaikan ke penyidik, hingga saat ini Dila tidak beritikad baik untuk menyelesaikan utangnya kepada saya.
Jika dihitung secara general, total kerugian yang saya alami sekitar Rp 6 miliar.
Dari sana kemudian saya dan Dila saling berkomunikasi. Pengakuan Dila kepada saya, dia ada proyek kantong parkir di Batanghari, dan sedang membutuhkan modal untuk proyek tersebut. Dila menawarkan saya sebagai investor untuk proyek tersebut.
Kecurigaan saya berawal dari Dila Leo Amory yang memindahkan uang modal sebesar Rp 2,5 miliar yang saya kirim untuk proyek kantong parkir ke rekening bersama dipindahkan Dila ke rekening pribadinya. Pemindahan uang tersebut tanpa sepengetahuan saya.’jelasnya