Pengerjaan Proyek Jembatan KA- RE kurang mematuhi K3

Polish_20210623_190906181.jpg

 

BOJONEGORO – Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Hal tersebut untuk memastikan Safety para pekerja.

Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip – prinsip kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan tentang K3, yaitu ;
Peraturan K3 Konstruksi Indonesia;
– UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
– Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
– PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
– Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3
-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
– Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
– Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Permen PUPR02-2018.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Kanor – Rengel (Chusaifi Ivan R) mengingatkan pada pelaksana kontruksi untuk lebih memperhatikan K3.

“Keselamatan dan kesehatan kerja harus diperhatikan,” katanya kepada awak media, Selasa (22/06/2021).

Pihaknya berharap, proyek pembangunan jembatan yang melintas diatas sungai Bengawan Solo ini tidak ada insiden yang membahayakan para pekerja di lapangan. Sehingga K3 harus diperhatikan.

“Dalam hal ini, kami selalu mengingatkan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Lapangan PT Dwi-Surya KSO (Sigit Susanto) mengatakan bahwa, terkait Safety pekerja pihaknya menggunakan peraturan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Alat pelindung diri atau APD kita terapkan semuanya,” kata Sigit.

Sigit mengaku, keselamatan pekerja di lapangan diutamakan, tambahnya.

Akan tetap dari hasil pantauan awak media di lapangan, ternyata banyak pekerja yang tidak memakai APD, hal ini jelas kurang mematuhi aturan K3.
Karena pekerja berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.(Jion/red).

scroll to top