Pengemudi Moge Tabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

IMG-20220317-WA0023-1.jpg

CIAMIS JABAR, Dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar di jalur Banjar -Pangandaran, resmi jadi tersangka.

Penetapan tersangka dua pengemudian moge yang tabrak anak kembar itu, dilakukan oleh Polres Ciamis.

Kedua pengemudi moge itu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Usai kecelakaan tabrak anak kembar hingga meninggal dunia.

Terkait perdamaian antara keluarga korban dan pengemudi moge, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menegaskan, proses hukum tetap berjalan.

“Kalau masalah perdamaian silakan saja Proses hukum tetap berjalan “tegas Kapolres Ciamis Kamis (17/3/2022)

Ditegaskan dia, kedua pengemudi moge tersebut menjadi tersangka usai pemeriksaan, analisa dan olah tempat kejadian perkara. “ujar Kapolres.

scroll to top