Solok Selatan—Sumatera Barat, Benuanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando PS. Kasat Narkoba Ipda Angkis, FYP., S.H., tim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang telah lama menjadi target operasi.
Terduga pelaku berinisial BI (29), warga Jorong Bukit Manggis, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 7 paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang dibungkus rapi dalam plastik bening, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Benar, hari ini telah diamankan seorang pria berinisial BI terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Ia merupakan target operasi sekaligus pengedar yang telah lama kami intai,” ungkap Kapolres.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian selama beberapa waktu. Ketika dirasa cukup bukti, tim segera bergerak dengan disaksikan langsung oleh Wali Nagari setempat untuk memastikan transparansi dan legalitas proses hukum. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, tujuh paket sabu berhasil ditemukan dan langsung diamankan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satres Narkoba.
“Kami harap dengan keberhasilan ini, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami dapat ditekan secara signifikan. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Solok Selatan,” tegas Kapolres
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dan menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya laten narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
( Helfi yulinda)