Pengedar Sabu Berinisial AS Diamankan Petugas di Kampung Tempel

IMG_20210105_174530-e1609861875968.jpg

Labuhanbatu, ( Benuanews.com ) – Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tempel, Dusun I Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (04/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial AS (30) warga Kampung Tempel, Dusun I Sidodadi, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Personel juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik kecil transparan tembus pandang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) kotak plastik berwarna putih terlakban yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu sejumlah 15 bungkus, 1 (Satu) unit handphone merek Nokia berwarna hitam, 2 (Dua) bungkus plastik besar transparan tembus pandang dan 2 (Dua) buah skop.

Kapolsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Koto, S.H., mengatakan, penangkapan AS berawal dari informasi yang diterima kepolisian, kemudian ditindaklanjuti.

Mendapat informasi tersebut, Personil Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA F Sigiro bersama Tim Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan penyamaran dan membeli narkotika jenis sabu kepada seorang lelaki berinisial AS sebanyak 2 Paket seharga Rp 200.000.

“Saat pelaku AS memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku” ucap Rusdi Koto, Selasa (05/01/2021).

Saat personil melakukan penggeledahan, lanjut kapolsek, dari kantong celana sebelah kanan personil mendapati 1(Satu) kotak plastik warna putih yang dilakban warna hitam berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus dan dari kantong sebelah kiri personil mendapati 1 (Satu) unit handphone merek Nokia berwarna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

( Bang Jait 52 )

scroll to top