Minas, Benua news com : kejadian pada kamis 21 Agustus 2025 desa minas barat, kecamatan minas, kabupaten Siak-Riau. Rabu 29/08/25.informasi yang di sampaikan pihak keluarga korban ke kontrol sosial.
Kamis sekitar jam.17.30 wib korban OHEJISOKHI BU’ULOLO bersama temannya yang berinisial DEA Ndruru bersama – sama pergi dari mes perusahaan PT. MAL menuju km.44 minas tujuan main di luar sesudah sampai di km 44 minas singgah di salah satu warung di pinggir jalan sampai sekitar jam 17.30.wib. mereka duduk sambil minum secangkir tuak sambil mendengarkan alunan musik.
Sekitar jam 21.00 wib disampaikan korban dan saksi teman korban memesan Tuak 1 teko istri pelaku salah ngantar dimeja sebelahnya kemudian korban mengambil tuak tersebut di meja sebelah dibagi 2 setengah dimeja sebelah setengah lagi dituangkan didalam teko korban lalu terduga pelaku Pak Hulu memarahi korban tetapi tidak didengar oleh korban karena suara musik besar kali setelah itu pelaku mendorong korban dan meninju dada korban dibagian sebelah kanan, kemudian datang pelaku berinisial PEA meninju mata korban sebelah kanan dan menendang dada korban. Seletah itu berinisial K.Hulu menarek tangan korban lalu dinaikkan diatas kereta untuk dibawa ke rumah sakit puskesmas Minas sekitar 100 meter diperjalanan korban memberontak meminta untuk diturunkan diberhentikan keretanya karena terman nya tadi masih tinggal diwarung tersebut lalu korban berjalan kaki menuju warung dengan berkata teman saya tadi dimana, kemudian datang teman pelaku berinisial PEA menanyakan ngapain lagi kau disini buat ribut saja lalu kemudian memukuli korban dibagian hidung dan terduga pelaku lainnya memukul kepala korban dibagian belakang langsung pingsan korban terjatuh ke lantai. Sesudah korban jatuh teman korban pulang dan korban di antar oleh seseorang yang berinisial K. Hulu bersama temannya.
Informasi yang di sampaikan oleh saksi dan pihak keluarga Pada saat kejadian kedua kalinya tiba-tiba lampu listrik di padamkan.
Pihak pemilik warung tidak memberi tahukan ke pihak keluarga korban atau melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib melainkan membawa ke puskesmas minas, luka korban di bersihkan dan baju korban diduga di sembunyikan juga oleh para pelaku informasi yang di sampaikan istri korban menyampaikan ke kontrol sosial saat pertama informasi di sampaikan bukan penganiyaan tetapi korban kecelakaan. imbuhnya”
Setelah kelurga korban telusuri dan meminta saksi utama jujur teman korban atau saksi utama jujur bahwa korban diduga ada penganiayaan di warung tersebut milik pak Hulu kejadian sesuai vidio di depan rumah korban terbaring dengan tak sadarkan diri seseorang menyiram korban pakai air.”
Keluarga korban pada tanggal 28 Agustus 2025 bersama Restu Halawa, S.H sebagai Kuasa Hukum Korban mendatangi kantor Polsek minas tujuan untuk melaporkan hal yang telah di alami oleh korban dan berharap kepada pihak kepolisian Polsek Minas bisa membantu mereka dengan mengungkap Fakta kejadian yang sebenarnya dan pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan.”
Kuasa Hukum korban Menurut Pasal 184 Kuhap keterangan saksi, Petunjuk, Visum, Keterangan Ahli, Keterangan Tersangka dan Pasal 1 Butir 14 Kuhap berbunyi: tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaan nya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Harapan kami segera menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku.
(Agus zega)