Siak – Benua news com – 17 Juni 2026, Polres Siak telah menerima laporan masyarakat yang diajukan oleh Agustinus Zega terkait peristiwa yang menurut pelapor mengandung dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima dan terdaftar sesuai prosedur yang berlaku.
Penerbitan STPL merupakan bagian dari tahapan administrasi penanganan laporan masyarakat sebelum dilakukan proses pendalaman, klarifikasi, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan pelapor, sebelum menempuh jalur hukum dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pelapor mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan meminta agar permasalahan yang diperselisihkan dapat diselesaikan secara baik-baik serta dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Namun demikian, menurut pelapor, upaya penyelesaian tersebut belum memperoleh hasil yang diharapkan. Atas dasar itu, pelapor memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah diatur oleh negara.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses pemeriksaan,” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan yang dilaporkannya. Ia juga berharap seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan.
Sementara itu, tindak lanjut dan pemeriksaan atas laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Proses penanganan laporan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok persoalan yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Media ini memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan informasi publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah.
Tim/Redaksi