Pengadilan Negeri Muaro Jambi Sidang Tanah Di Lapangan :PH Jabar Menyebut Kliennya Tidak Punya Tanah

IMG-20230310-WA0009.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti atas perkara sengketa tanah antara Ramli CS dan Abdul Jabbar Athoillah turun langsung melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk melihat langsung objek yang disengketakan kedua belah

Dalam melakukan sidang pemeriksaan setempat itu terlihat Hakim Ketua Albon Damanik sangat jeli mengamati objek tanah yang disengketakan oleh pihak Ramli CS dan Abdul Jabbar Athoillah.

Tidak hanya mengamati, Hakim Albon Damanik juga memberikan sejumlah pertanyaan mengenai objek yang disengketakan Penasehat Hukum Ramli CS dan Abdul Jabbar Athoillah dicerca sejumlah pertanyaan.

“Jadi di objek perkara adalah tanaman sawit ya, nah selanjutnya ada juga ini bangunan ya, ini rumah siapa, ?, Prinsipal ya ?, Apakah ada aktifitas yang lain yang sedang berlangsung hingga saat ini” tanya Hakim Ketua Albon Damanik kepada Pengacara Ramli CS saat melakukan sidang pemeriksaan setempat, Jum’at (10/03/2023).

Sementara itu pada saat Hakim Albon Damanik melemparkan pertanyaan ke Penasehat Hukum Abdul Jabbar, mereka mengakui bahwa Abdul Jabbar Athoillah tidak mempunyai tanah dilokasi yang disengketakan.

“Tergugat tidak mempunyai tanah disini pak, setahu saya pak Jabbar itu bekerja di Wiltop, menurut prinsipal saya lahan ini milik PT Wiltop, pak Jabbar sebagai General Menejer di PT Wiltop sesuai dengan yang kami tampilkan kemarin, tanah ini dibeli dari masyarakat” cetus penasehat hukum Abdul Jabbar Athoillah.

Terpisah, Penasehat Hukum Ramli CS yakni Maizarwin dan Imaldi menyebut pihaknya telah membuktikan kepemilikan atas objek yang disengketakan dalam sidang pemeriksaan setempat pada Jum’at (10/03/2022) pagi.

Kita sudah kita buktikan di wilayah sporadik kita, kalau memang PT Wiltop mempunyai hak atas kepemilikan lahan tersebut satu buktipun tidak ditunjukkan oleh pihak tergugat” beber Imaldi

“Bahwa secara fakta hukum yang mengklaim kepemilikan PT Wiltop atas lahan objek perkara seyogyanya pada waktu pembuktian minimal menunjukkan satu bukti minimal” timpalnya.

Di Penghujung sidang pemeriksaan setempat, Hakim Albon Damanik menyampaikan terimakasih kepada kedua belah pihak yang kooperatif dalam menjaga ketertiban saat proses sidang pemeriksaan setempat.

Sidang sengeketa lahan Ramli CS dan Abdul Jabbar Athoillah akan kembali berlanjut dimeja hijau pada pekan depan dengan agenda pembuktian saksi penggugat.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada penggugat dan tergugat, para keamanan dan seluruh yang hadir disini, selanjutnya kita akan bersidang lagi untuk pembuktian saksi penggugat, kita geser hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 jam 09.00 WIB dengan demikian sidang ditutup”imbuhnya.
(red)

scroll to top