Beriman Panjaitan Bersama Kliennya, Mendengarkan Pendapat Ahli Pada Sidang Gugatan di PN Rantauprapat

IMG-20250430-WA00171.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Pemeriksaan saksi tergugat dalam persidangan membenarkan gugatan dan Pihak penggugat menolak kehadiran saksi dari pihak tergugat 6, 8.9.11 yang merupakan karyawan perusahaan karna tidak mengetahui tentang Perkara

Sidang PN Rantauprapat Jurtini Siregar Agenda Mendengarkan Pendapat Ahli Di Kantor Pengadilan Negeri Jl.Sisingamangaja Rantauprapat, Rantau Selatan Labuhanbatu, Rabu tanggal 30 April 2025

Dalam persidangan pihak tergugat menghadirkan saksi ahli pidana, Yang mana keterangan yang diberikan tidak ada hubungannya kepada perkara gugatan, saksi yang hadir hanya pendapat hukum terhadap bukti tergugat.

Saksi yang dihadirkan tergugat ialah Ahli pidana DR. Panca putra. SH. MH ahli pidana dari UISU dihadirkan oleh tergugat, penggugat menghormati pendapat ahli tetapi tidak ada hubungannya dengan gugatan ini. Hanya tergugat bertujuan menguatkan bukti tergugat.

Beriman Panjaitan S.H, MH selaku Kuasa Hukum Jurtini Siregar, mengatakan tergugat 6, 8,9,11 dalam sidang menghadirkan saksi ahli semoga saksi ahli berfikir jernih melihat perkara ini. Dan kita mengharapkan majelis yang menangani perkara ini melihat jernih dan profesional melihat fakta fakta persidangan selama ini dan bukti yg diajukan penggugat untuk mendapat kepastian hukum.

Sementara pihak tergugat 1,2,3,4,5,7 tidak ada lagi menghadirkan saksinya. Sidang lanjutan gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda pemeriksaan saksi Tergugat 6,7,8,9 dan 11

Dan nama Tergugat 6 Timin Binggi Purba Siboro, tergugat 7 Surzani, Tergugat 8 Pimpinan Showroom Suzuki, tergugat 9 Pimpinan Showroom Hino dan tergugat 11 T.Boru Manalu.

Selanjutnya Beriman Panjaitan,S.H, M.H mengatakan sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat ini lanjutan dari sidang sebelumnya, hal ini merupakan pembuktian alat bukti yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim, karena semua bukti yang kita serahkan jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para pihak tergugat tersebut, bebernya

Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar Berharap dengan melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka, gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,ucapnya.

Dalam sidang Minggu lalu pihak Jurtini Siregar selaku Penggugat dalam perkara ini Menghadirkan saksi saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap dengan melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.

Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan semua saksi yang kami hadirkan adalah orang yang memang mau untuk memberikan keterangan yang memang diketahui agar kebenaran atas tanah ini bisa di menangkan Jurtini.

Jurtini Siregar saat di wawancarai media menyampaikan sambil meneteskan air mata, agar bermohon kepada pak hakim, agar saya mendapatkan keadilan kepemilikan ayah saya, dimana saya sebagai ahli waris, agar tanah tersebut kembali kepada kami para ahli warisnya.

Sehingga tanah tersebut bisa kami manfaatkan untuk berwirausaha untuk menafkahi biaya hidup kami sehari-hari. (*)

scroll to top