
PALI – Pemerintah desa Muara Dua, kecamatan Tanah Abang, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan calon, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026, Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis 29 Januari 2026, pukul 13.30 WIB Sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Kepala desa Muara Dua
Musdessus ini dihadiri oleh Eko, staf Kasi Pemerintah kecamatan Tanah Abang, Kepala desa Muara Dua, Winsa Obeni. Pendamping Lokal Desa (PLD)Toni Candra. Ketua BPD desa Muara Dua, Hidayat Saputra dan anggotanya, Ketua TP PKK Leni Marlina, beserta anggota, Babinsa Samiran, Bhabinkamtibmas, Beny Marshall dan unsur perangkat desa Muara Dua, serta tokoh masyarakat.
Winsa Obeni, kepala desa Muara Dua dalam sambutannya. menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam musyawarah penetapan KPM BLT DD tahun Anggaran 2026 desa Muara Dua pada hari ini. Ia menjelaskan kepada peserta musyawarah, pada tahun anggaran dana desa tahun 2026 ini ada pengurangan, penerima manfaat KPM BLT DD pun, berkurang dari jumlah yang sebelumnya 28 keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) menjadi 10 orang. Tolong disampaikan kepada masyarakat desa Muara Dua yang tidak sempat hadir di Musyawarah penetapan calon penerima manfaat bantuan langsung tunai pada hari ini, “Pesannya yang menentukannya penerima BLT ini, bukan kepala desa ataupun perangkat desa. Tapi hasilnya musyawarah bersama, “Tukasnya
Lanjutnya, calon penerima manfaat KPM BLT DD, ini ada 10 orang, calon penerimanya. Disesuaikan dengan kemampuan desa Muara Dua, mungkin desa lain ada, lebih dari 10 penerima BLT ini itu dikarenakan dana desa setiap desa berbeda beda, pengurangan jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai ini, bukan kehendak pemerintah desa Muara Dua, dikarenakan adanya efisiensi angaran di tahun 2026 ini, “katanya
Sementara itu, Eko staff kasi pemerintahan kecamatan Tanah Abang. menyampaikan bahwa musyawarah khusus penetapan penerima manfaat KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026, dengan adanya efesiensi anggaran ini, bukan hanya pemerintah desa Muara Dua, pemerintah kecamatan dan kabupaten Pali juga sama, semua elemen pemerintah merasakan semuanya. Memberikan pemahamannya kepada semua peserta musyawarah, Memang benar tahun ini ada pengurangan jumlah penerima bantuan langsung tunai pada tahun anggaran 2026 ini, “Ungkapnya
Ketua BPD Hidayat Saputra mengatakan, Musdessus ini akan membahas siapa saja yang menerima, yang layak menerimanya. Sesuai dengan pendataan di lapangan oleh Tim Pemerintah desa Muara Dua, ada 10 orang calon penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026. Mari kita bersama-sama menetapkan siapa saja yang layak menerima, bantuan langsung tunai ini, “Ungkapnya
Pendamping Lokal Desa ( PLD) Toni Candra, menjelaskan bahwa penerimaan manfaat KPM BLT DD ini diberikan per kepala keluarga sebesar 300.00 Rupiah dan penerima manfaat bantuan langsung tunai ini, harus benar-benar layak. Sesuai dengan kriteria seperti miskin ekstrim, Selain itu, calon penerima manfaat KPM BLT DD tidak boleh menerima bantuan bansos lain dari pemerintah. “Pungkasnya
Musyawarah penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 desa Muara Dua, berlangsung dengan demokrasi. Kegiatan musyawarah khusus penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2026 desa Muara Dua ditutup dengan kesepakatan bersama dan penandatanganan berita acara, serta sesi foto bersama.
(Penulis: Rado, L)