Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Wartawan Dilarang Meliput.

IMG-20230411-WA0000.jpg

Sumut.benuanews.com.Belawan -Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama kantor Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan atas barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penidakan kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersenergi dengan kepolisian republik Indonesia (Polri) Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia,(TNI) Pemprov, Pemda dan masyarakat bertempat dijalan Karo Belawan.Senin 10 April 2023.

Barang yang akan dimusnahkan umumnya merupakan barang menjadi milik negara hasil penidakan dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Derektorat jendral kekayaan negara yaitu balepress (pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 634 bale,dan rempah -rempah/obat -obatan herbal sebanyak 15 kantong dengan total diperkirakan nilai barang sekitar 1,268 Milyar rupiah.

Sayangnya dalam acara pemusnahan tersebut pihak kepabeanan dan cukai hanya mempersilahkan kepada wartawan yang diundang saja.Sehingga parah awak media yang melakukan kerja di wilayah Medan bagian Utara Kecewa atas perilaku itu, akhirnya aduh mulut antar petugas bea cukai dan wartawan tak terbendung.

Samsul Bahri Hasibuan yang merupakan ketua Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan (KJMB) mengatakan ini rumah kami, kenapa diwilayah kerja kami malah kami pulak yang kalian larang meliput, apakah itu pemusnahan yang kalian buat hanya dipamerkan saja atau gimana?.kami wartawan jelas lho bukan gadungan,”sebut Samsul kesal.

Beruntung kececokan tersebut dapat diredam oleh Babinsa dari Belawan 1 sehingga suasana kembali normal dan beberapa wartawan setelah adanya kececokan dipersilahkan masuk untuk meliput akhirnya dibolehkan masuk untuk mengambil gambar tentang kegiatan tersebut.(Handoko)

scroll to top