PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA INKRACHT 2025, FORKOPIMDA LUMAJANG HADIRI DI KEJAKSAAN NEGERI

20251210_155058_copy_950x950.jpg

Lumajang , Benua News.com – (Rabu, 10 Desember 2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman utama kantor Kejari Lumajang. Acara yang berlangsung pada siang hari itu dihadiri langsung oleh para pejabat Forkopimda Kabupaten Lumajang, antara lain Kadis Kesehatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang, dan Dandim wilayah Lumajang.

Kepala Kejari Lumajang Bapak Ristu Darmawan SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu dan mempersiapkan kegiatan ini dengan cermat. “Kami senang dan berterima kasih karena Bapak-Bapak Forkopimda mau hadir dan menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang berlaku hukum tetap pada siang hari ini,” ujarnya.

Menurut Ristu, Kejari Lumajang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak dari berbagai perkara yang telah selesai diputus oleh pengadilan. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika berbagai jenis, barang bukti perkara pencurian, dan alat serta bukti terkait perkara judi online yang tadi kita saksikan bersama dalam proses penusnahan,” jelasnya.

Ristu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan melalui beberapa cara sesuai dengan jenis barangnya, yaitu dibakar, diblender, dan digerinda. “Setiap jenis barang bukti memiliki cara penusnahan yang berbeda agar benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak manapun. Misalnya, narkotika dibakar sampai habis, sedangkan barang berwujud padat lainnya diblender atau digerinda agar hilang bentuk aslinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan putusan resmi Pengadilan Negeri Lumajang yang telah mempunyai hukum tetap. “Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari purusan pengadilan yang telah selesai dan tidak dapat diajukan banding lagi. Berdasarkan amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut wajib di musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali dan menegaskan keabsahan proses peradilan,” tegasnya.

Selama acara berlangsung, para pejabat Forkopimda menyaksikan langsung setiap tahap pemusnahan, mulai dari pengangkutan barang bukti dari gudang penyimpanan sampai proses penusnahan yang selesai. Kegiatan ini ditutup dengan kesaksian bersama bahwa semua barang bukti telah benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top