Bukittinggi, Benuanews.com Pemuda Nagari Batagak, jorong sawah liek Kabupaten Agam bantu wujudkan peningkatan vaksinasi di Kabupaten Agam. Kali ini bertempat di Polres Bukittinggi.
Salah satu perwakilan pemuda Hendra menerangkan, kerjasama Pemuda Batagak dengan, jorong sawah liek Polres Bukittinggi ini selain melakukan vaksinasi Covid-19 juga meminta agar pihak masyarakat Nagari Batagak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mewujudkan masyarakat yang sehat di era pandemi ini
Selain itu, Aiptu ELVANALDI, SH yang merupakan salah anggora
Polres Bukittinggi sangat mengapresiasi masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk melaksanakan vaksin sekaligus ucapkan terimakasih atas partisipasi pemuda batagak yang telah mengajak masyarakat khususnya warga batagak untuk mewujudkan herd immunity
“Menurutnya, vaksinasi Covid-19 ini juga merupakan upaya Polres Bukittinggi dan masyarakat dalam membantu Pemerintah Kabupaten Agam dalam mendorong capaian vaksinasi Covid-19, walaupun Agam sudah cukup baik, namun masih ada warga yang belum tervaksin.
“Untuk itu Polres Bukittinggi hadir, memberikan upaya pencegahan meluasnya Covid-19 salah satunya dengan vaksin,” terangnya di Pokres Bukittinggi, ditulis Sabtu (27/11/2021).
Sebelum pelaksanaan vaksinasi dimulai, pihak dari Polres Bukittinggi juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang manfaat vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Menanggapi peran aktif pemuda Nagari Batagak dalam mewujudkan vaksinasi ini, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, menyatakan, “Apresiasi harus kita berikan kepada Pemuda Nagari Batagak untuk mewujudkan herd immunity, herd immunity itu adalah kekebalan bersama, jadi Pemuda Batagak yang sudah divaksin secara tidak langsung memberikan perlindungan bagi orang yang belum divaksin,” katanya.
“Semoga ikhtiar kita bisa membantu pemerintah Sumatera Barat dan Kabupaten Agam dalam percepatan vaksinasi. Dengan divaksinasi ini, harapan kami semoga semua pemuda nagari di Agam dan Sumatera Barat yang ada dan masyarakat dapat mencegah Covid-19 dan dapat segera beraktivitas seperti biasa. Apalagi ada sanksi jika kita tidak vaksin sebagaimana diuraikan dalam Pasal 13 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” pungkasnya.(hendra)