Pemprov Lampung didesak tutup tambang emas ilegal di Way Kanan APH dan dinas terkait diman : Tambang ilegal masih beroperasi di Way Kanan

WhatsApp-Image-2020-12-02-at-4.28.33-PM.jpeg

WAY KANAN BENUANEWS– Sempat viral di puluhan media online beberapa waktu lalu tambang emas ilegal (TI) di dusun Suban Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu semenguk kabupaten Way Kanan masih beraktifitas dan beroperasi, tak kapok-kapok Hamzah pemilik puluhan mesin tambang dan Yanto masih menjalankan pertambangan emas luar di sepanjang aliran sungai Way Umpu.

Akibat pertambangan yang dilakukan banyak masyarakat yang merasa terancam mata pencaharian akibat aliran sungai Way Umpu menjadi kuning kecoklatan akibat limbah yang ditimbulkan.
menurut masyarakat sepanjang aliran sungai Way Umpu mereka tidak bisa lagi mencari ikan dan menggunakan air Way Umpu untuk kebutuhan mandi dan mencuci.

“Kami dihilir ini sudah kesal pak akibat orang-orang yang nambang, air kami yang tadinya bersih bisa untuk mandi dan kami masih dapat mencari ikan sekarang sudah tidak bisa lag”,kata masyarakat mengomentari postingan berita sebelumnya Senin, (30/11/2020).

dan APH terkesan tidak dapat berbuat banyak atas hal tersebut, padahal sebelumnya akibat pertambangan sudah banyak juga memakan korban jiwa dalam lubang galian tambang ilegal milik Yanto warga Km 20 kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk.

Diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, pertambangan Way Kanan dan Provinsi dapan menertibkan pertambangan yang tidak mengantongi izin sepanjang aliran sungai Way Umpu, dan APH dapat melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.rilis ajb

scroll to top