SIAK-RIAU, Benua news.com : Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini sedang berupaya menyelesaikan permasalahan lahan 100 meter kiri kanan sepanjang jalan Poros Pekanbaru-Dumai yang dimiliki masyarakat dan kini menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Hal tersebut di atas disampaikan Wakil Bupati Siak Husni Merza didampingi Asisten Pemkesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi Yuwono saat membuka Rapat Pembahasan Inventarisasi Penguasaan Lahan Masyarakat di Sepanjang Kiri Kanan Jalan Poros Pekanbaru-Dumai, di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Rabu (23/2/22).
“Kita dikasi batas waktu selama tujuh hari kerja, sejak kita menerima surat dari Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur mengingatkan kita agar menginventarisir penguasaan atau pemilik tanah kiri kanan jalan poros Pekanbaru-Dumai. Kita berharap data tersebut sudah tersedia paling tidak dalam kondisi minimal 50 persen, tinggal kita kerucutkan lagi dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sudah diserahkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pemetaan permasalahan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, dengan tanah yang dilaporkan sebagai aset Barang Milik Negara Hulu Migas di sepanjang poros Jalan Pekanbaru-Dumai.
Sebelumnya, ia telah mengikuti rapat bersama Kemenko Perekonomian, dalam rangka menanggapi surat dari Gubernur Riau terkait dengan permasalahan tanah sepanjang 100 meter kiri kanan jalan poros Pekanbaru sampai ke Dumai.
Yang berdasarkan informasi tanah tersebut adalah merupakan aset barang milik Negara oleh Direktorat Jenderal kekayaan negara kementerian keuangan.
“Dalam rapat yang berlangsung cukup lama, kelelahan kami di rapat tersebut tidak sia-sia dan ada hasil yang harus di follow-up, mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi terbaik bagi permasalahan yang selama ini menjadi persoalan. Bagi pemerintahan, apalagi masyarakat yang sudah memiliki lahan di sekitar 100 meter kiri kanan jalan Pekanbaru-Dumai khususnya kita yang berada di kecamatan Minas dan Kandis” sebutnya.
Husni mengatakan rapat itu merupakan rapat awal, dimana setelah itu nantinya akan ada rapat di tingkat Kementerian, untuk menyempurnakan hasil rapat tersebut maka diperlukan data-data tambahan.
Lanjut Husni menambahkan, tugas yang harus dilaksanakan segera saat ini adalah Bupati/Walikota menyiapkan data dan peta spasial lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat yang belum ada Hak Atas Tanahnya.
“Kita ketahui bersama di kiri kanan jalan banyak terdapat bangunan pemerintah dan swasta dan memukiman warga. Maka harus dipelajari semua histori dan aturan bahkan pertumbuhan pembangunan sebuah wilayah. Agar data Invetarisasi yang kita sampaikan sesuai dengan fakta di lapangan,” kata dia.
Paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah rapat ini kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN setempat, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Saya berharap kepada Dinas terkait dapat menyiapkan data-data dan peta lahan yang di kuasai dan di manfaatkan oleh masyarakat yang belum ada hak atas tanahnya, sehingga permasalahan ini dapat di atasi dengan baik dan cepat,” pintanya.
(Agus,zega)