Pemkab Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar dari Pusat

IMG-20200907-WA0061.jpg

Gowa (Benuanews.com), Selasa 8/9/2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan suntikan dana untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, yaitu berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 12,3 miliar dari pemerintah pusat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebutkan bahwa dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.

“Alhamdulillah karena Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif Rp. 12 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Adnan saat memimpin Coffee Morning di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (7/9/2020).

Menurut Bupati Adnan hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Gowa tahu adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini. Sehingga akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Dirinya berharap tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.

“Karena kita berharap Perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi di denda,” harap Adnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa, Abbas mengatakan dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa.

“Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social Safetynet,” tambahnya.

Reporter by. : Budibenuanews

scroll to top