Pemilihan LPM Wonorejo Disinyalir Cacat Hukum, Tokoh Masyarakat Tuntut Pemilihan Ulang

IMG-20211125-WA0031.jpg

PEKANBARU-Benuanews.com – Tokoh Masyarakat Wonorejo sekaligus Pemuda setempat, Riko menuntut pemilihan ulang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM) Wonorejo.

Alasannya, musyawarah pemilihan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (20/11/2021), dikantor Lurah Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai disinyalir tidak netral dan melanggar Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2005, Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPM )

“Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi, Kepengurusan LPM di pilih berdasarkan musyawarah warga. dalam hal ini, sudah jelas bahwa Lurah sebagai ASN harus netral,” ucap Riko, Kamis (25/11/2021), di Jalan Cempedak.

Menurut Peraturan, kata Riko, ASN harus netral tidak boleh ada hak suara, apalagi berpihak ke salah satu Calon. “Lurah sebagai penyelenggara, kok beliau ikut memilih,” katanya.

Tak hanya itu, Riko bersama calon urut nomor 1 (satu) Syafrizal. Turut menyaksikan sikap tak terpuji Lurah Wonorejo Said Ahmad zamzami yang mengatakan calon nomor urut 2 (dua) akan menang.

“Sangat tidak etis, Beliau mengatakan itu di depan banyak orang,” kata Syafrizal.

Tanggapan Lurah Wonorejo

Saat dikonfirmasi, Lurah Wonorejo Said Ahmad zamzami tidak menampik ucapannya yang mengatakan calon nomor urut 2 akan menang.

“Yah saya sebut cuma gurau saja, dan juga nama kedua calon sedikit mirip,” kata Said.

Terkait keterlibatan Beliau ikut menyumbangkan suara. Said beralasan bahwa hal tersebut berdasarkan keputusan Panitia dan disetujui sejumlah RW.

Anehnya, saat disinggung Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2005 dan Panitia dibentuk oleh Lurah. Said beralasan bahwa dirinya belum membaca peraturan itu.

“Yah saya akan baca peraturan itu. Dan kedepannya saya akan konfirmasi ulang kepada Ketua Panitia,” tutup Said.A-R

scroll to top