Pemerintah Provinsi Wajib Menetapkan Batas Sempadan Pantai

IMG-20240704-WA0104.jpg

Loteng,NTB.Benuanews.com.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Dalam Perpres ini dijelaskan, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Menurut Perpres ini, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga: a. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam; c. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan d. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Kondisi saat ini di Sempadan Pantai Lombok Tengah Wilayah selatan sudah dikuasai oleh perorangan. Sempadan pantai kita sudah dibangun bangunan-bangunan besar, dipakai usaha oleh orang-orang kaya, cetus Ali Wardhana aktivis Hak Asasi Manusia.

Ini aneh, masyarakat yang memanfaatkan untuk jualan asongan diusir oleh Pol PP sementara orang kaya membangun kafe, bangunan dll dibiarkan.
Dasar mengusir masyarakat oleh Pol PP ini waktu itu apa? Sementara Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki Perda RTRW sempadan pantai, ungkap pria yang sering disapa bang AW ini.

Kami berharap kepada Pemda Loteng jangan pilih kasih. Siapapun di Republik ini berhak menikmati roi pantai, jangan biarkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan mengusir rakyat jelata.

Kedepan AW berharap Pemda dan Legislatif di Lombok Tengah sudah harus mulai menggodok Perda RTRW.

DPRD jangan diam melihat ketidak benaran ini, lihat Pantai Selong Belanak, Torok Aik Beleq dan semua roi pantai di Loteng. Apa mata hati wakil rakyat ini sudah tidak ada semua,. tutupnya

(Lalu Ibnu Hajar)

scroll to top