Pemerintah Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Fungsi PPID dan PPID Pembantu Tahun 2022

IMG-20220627-WA0108-1.jpg

BenuaNews.Com/Gunungsitoli-Sumut – Gunungsitoli Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu, bertempat di Ruang Rapat Lt.II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (24/06/2022).

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah membuka seluas-luasnya akses informasi publik bagi masyarakat dengan pengecualian yang terbatas. Dengan kata lain, UU KIP mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Rapat Koordinasi ini dalam rangka memaksimalkan layanan informasi publik kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang beroperasional di seluruh badan publik dalam lingkungan pemerintahan.

“Melalui pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi PPID Kota Gunungsitoli ini diharapkan dapat memaksimalkan peran seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan informasi secara mudah, tepat, cepat dan sesuai dengan undang-undang KIP serta peraturan Komisi Informasi. Saya harapkan kepada para peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, dan terimakasih kepada narasumber dari Diskominfo Provinsi Sumatera Utara yang sudah berkenan hadir dan menyampaikan materi pada acara ini,” tutup Drs. Oimonaha Waruwu mengakhiri arahannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Orani Wilfrid Lase, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi dan sosialisasi PPID dimaksudkan untuk memaksimalkan peran setiap Perangkat Daerah dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Tujuannya adalah agar satuan kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan serta menyampaikan informasi tentang kegiatan unit kerjanya secara akurat, tepat waktu dan tidak menyesatkan,” ungkap Orani Wilfrid Lase, SH.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PPID dan PPID Pembantu tahun ini menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Kepala Seksi Informasi Publik sekaligus Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dra. Efi Zarnita, M.Si serta Sudarto selaku Pengelola Informasi, dengan moderator Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, diikuti oleh seluruh Kepala OPD, para Camat se-Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya.

( Y Z )

scroll to top