Pemerintah Kab Solok Selatan Lakukan Pelatihan Petugas/Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan P-2 Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

WhatsApp-Image-2020-11-20-at-8.56.27-AM.jpeg

Solok Selatan, Benuanews.com—Pelatihan petugas/kolektor Pajak Bumi dan Bangunan P-2 bidang pengelolaan pendapatan daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, per kecamatan yang melibatkan jorong dan nagari yang diadakan selama enam hari kedepan di rumah makan Zaitun di Kecamatan Pauah Duo kamis (19/11).

Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah Alfiandri Putra SE, mengatakan Pajak yang dipungut kepada masyarakat, Pajak Bumi dan Bangunan ini ada dua jenis yang pertama adalah PBB P-3 menjadi kewenangan pusat yaitu PBB Perkebunan, Pertambangan, Perikanan kita hanya mendapat dari bagi hasil biasanya 64,80% yang menjadi kewenangan kita di kabupaten.

Sesuai dengan Undang Undang 28-2009 tentang pajak daerah yang melimpahkan ke kabupaten adalah PBB P-2 Perdesaan dan Perkotaan dilahirkan dalam bentuk peraturan daerah nomor 2-2012 tentang pajak daerah yang dirubah dengan perda 2014-2016 yang menjadi kewenangan nagari dan jorong untuk melakukan pemungutan. 2020 PBB P-2 tidak ditetapkan dampak dari covid-19, melalui peraturan Bupati.

Dijelaskan Alfiandri, di tahun 2020 Pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan penagihan PBB P-2 2020 tujuannya adalah agar masyarakat tertolong. 2021 agar PBB kembali dapat di pungut dengan baik, sipemungut mempunyai ilmu yg bagus sumber daya manusia juga bisa terjamin wawasan jg baik maka kita adakan pelatihan ini.

Dan pelatihan pertama ini melibatkan Inspektorat karna PPB sangat rentan, agar tidak terjadi kecurangan. Sistim yang kita bangun PBB itu di pungut oleh jorong di koleksi di stor ke Kasda langsung. Kita melakukan efaluasi setiap bulan turun kelapangan.

Lebih lanjut Alfiandri jelaskan di tahun 2021 kita akan membangun ekolektor jorong berupa sistim aplikasi melalu smartfon jorong, dan melalui APB Nagari agar menganggarkar priter fortebel. Dan kita melihat komitmen kita bersama apakah nagari mekukan kesepahaman seperti kejujuran.

Pajak yang Kabupaten pungut setelah dikumpul menjadi pendapatan daerah dikurang 5% untuk insentif, kali 10% transfer ke nagari setiap tahunnya. Yang diminta ke APB Nagari untuk menganggarkan print fortebel, tidak membebankan ke Nagari.

Pola pembayaran ke nagari itu dilakukan seperti pola bagi rata, pola propesional, pola luas wilayah, pola jumlah penduduk. Setelah di kalkulasikan harga untuk sebuah fortebel saja sekitar 500rb. Kendala sebelumnya adalah salah satunya adalah sumberdaya manusia sangat kurang seperti yg sebelumnya jorong melakukan penagihan ke masyarakat.

Ada rasa ketidak takutkan jorong karna selama ini tidak diberikan materi KKN makanya diberikan kepada jorong materi KKN ini supaya lebih bertanggung jawab lagi untu melakukan penyetoran ke Kasda harapnya. ( Helfi yulinda )

scroll to top