Pekanbaru, Benua news com,05 Desember 2025 — Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di kawasan Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat produksi alat-alat pertanian seperti dodos, egrek, dan peralatan kebun lainnya, disebut telah beroperasi tanpa izin usaha resmi selama lebih dari lima bulan.
Informasi awal diperoleh dari warga setempat yang menyebut aktivitas produksi dilakukan secara tertutup, dan hasil produksi dimasukkan ke dalam kontainer untuk kemudian diekspor ke Malaysia.
Pantauan kontrol sosial di lapangan menemukan bahwa papan nama perusahaan tidak terlihat di lokasi, padahal keberadaan papan nama merupakan kewajiban setiap pelaku usaha. Selain itu, tim kontrol sosial mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kegiatan di dalam area produksi, sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas industri ilegal yang sengaja ditutupi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa hasil produksi diduga dimuat menggunakan peti kemas untuk dikirimkan ke luar negeri. Jika benar, praktik ini diduga kuat merupakan bentuk ekspor gelap yang berpotensi merugikan negara dari sisi pajak, bea keluar, hingga keterlibatan perizinan industri.
Aktivitas industri tanpa izin dan ekspor tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, antara lain,UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Kewajiban izin usaha industri, pengawasan, dan legalitas operasional.UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ketentuan ekspor, kelengkapan dokumen barang, dan kepastian hukum perdagangan.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Larangan mengeluarkan atau memasukkan barang tanpa dokumen kepabeanan.
UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Potensi penggelapan pajak dan kewajiban pelaporan usaha.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Hak publik untuk memperoleh informasi terkait kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kontrol sosial menduga kegiatan produksi dilakukan tanpa standar kualitas, tanpa pencatatan resmi, dan tanpa pengawasan instansi terkait, sehingga membuka ruang terjadinya penyelundupan dan pelanggaran industri lainnya.Dengan temuan awal tersebut, publik dan kontrol sosial mendesak instansi berwenang untuk segera turun langsung ke lokasi, di antaranya:
Kementerian Perdagangan,Kementerian Perindustrian,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru (Disperindag) DPMPTSP Kota Pekanbaru
Langkah yang diminta meliputi pemeriksaan izin usaha, audit proses produksi, penelusuran distribusi barang, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Mengimbangi pemberitaan awak media mencoba konfirmasi minta tanggapan kepada pihak perusahaan melalui humas lewat chat WhatsApp belum ada tanggapan resmi hingga berita ini terbit.”
Tim.