Dompu, NTB.Benuanews.com
Pemerintah Desa Beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanju, Kecamatan Manggelewa, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terkait penertiban peliharaan hewan ternak. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Desa (Perdes) tahun 2024 yang dimandatkan kepada BPD.
Ketua BPD mengatakan, penyusunan perdes tentang penertiban hewan ternak, dimulai dari pembahasan penyusunan rancangan di tingkatan BPD, kemudian disosialisasikan bersama pemerintah Desa (pemdes), hingga ke masing masing RT.
“Setelah itu baru dilakukan penetapan,” terangnya, Kamis (7/11/2024).
Dia menyebutkan, ada Perdes yang dimandatkan ke BPD, yaitu penertiban hewan ternak yang menjadi prioritas kami.
Untuk Perdes itu sendiri, mengatur jangan sampai ada lagi hewan ternak berkeliaran yang dapat merusak perkarangan dan merugikan warga Desa Tanju.
“Ini juga akan berdampak positif bagi warga, agar tidak lagi khawatir tanamannya akan rusak atau dimakan hewan ternak, yang dilepasliarkan pemiliknya. Bahkan, kondisi kesehatan ternak juga akan lebih baik,” Paparnya.
Bukan hanya itu, lanjut ketua BPD dalam aspek lingkungan misalkan penataan kandang, peternak harus berdasarkan sanitasi yang baik, sehingga tidak berdampak secara lingkungan.
“Olehnya, BPD saat ini tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, agar dapat memahami peraturan Desa yang dibuat tersebut,” pungkasnya.
Musyawarah tersebut telah sukses di selenggarakan pada tanggal 07 November 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Tanju yang di hadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Kepala Dusun, Ketua RT dan di damping oleh pendamping desa serta menghadirkan pemilik ternak yg berlokasi di Desa Tanju, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Tanju.
(IMRAN)