
Pali – Pemerintah desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) melakukan giat Sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana, dan Sosialisasi Anti korupsi dan Program pendamping jaksa dalam pembangunan desa, acara ini berlangsung bertempat di ruang kantor kepala desa Tanah Abang Utara Selasa 28 Oktober 2025
Tampak hadir di acara giat Sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana dan Sosialisasi Anti korupsi dan Program pendampingan jaksa dalam Pembangunan desa. Rahmat Dinata SPT, DPMD Pali. Kejaksaan Negeri Pali, Ridho Darma SH MH, Polres Pali M Audi T SH, Camat kecamatan Tanah Abang Dadang Apriandy SH, kepala desa Tanah Abang Utara Rio Adi Candra, ketua BPD Tanah Abang Utara, Iwan Saputra, dan anggotanya, ketua TP PKK desa Tanah Abang Utara, Tiara Sandewi, dan anggotanya. Pendamping Desa (PD) kecamatan Tanah Abang Sutri Alamsyah SH, Babinsa Harbi, Babinkamtibmas Polsek Tanah Abang, Asef, F. LPMD, LINMAS, dan tamu undangan.
“Rio Adi Candra kepala desa Tanah Abang Utara, mengatakan dalam pidato sambutannya, Terimakasih kepada semua peserta sosialisasi yang telah hadir, di giat sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana, dan Sosialisasi Anti korupsi dan Program pendamping jaksa dalam pembangunan desa, giat sosialisasi ini sangat bagus. Mari simak dan dengarkan apa apa yang disampaikan oleh narasumber pada hari ini, tujuan dari sosialisasi ini untuk kemajuan desa Tanah Abang Utara, dan memberikan pemahaman kepada peserta aparatur desa Tanah Abang Utara, agar lebih paham, lagi. Tentang larangan bagi aparatur pemerintah desa dan cara penanganannya masalah tindak pidana, di desa Tanah Abang Utara, bagi peserta yang hadir di sosialisasi ini, mudah mudahan dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan kemajuan bagi pemerintah desa Tanah Abang Utara, “kata Rio Adi Candra
“Dadang Apriandy SH, camat Tanah Abang kecamatan Tanah secara resmi membuka giat Sosialisasi ini. Dalam pidatonya mengatakan sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan tindak pidana. Ini sangat bagus, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang larangan bagi aparatur pemerintah desa dan cara penanganan tindak pidana di desa, Terimakasih kepada Polres Pali dan Kejari Pali, dan DPMD Pali, yang telah hadir di desa Tanah Abang Utara, mari kita dengarkan dan ikuti materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber sosialisasi pada hari ini, semoga dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsinya, sebagai aparatur desa, dan cara penanganan tindak pidana, “Ungkapnya
Penyampaian materi sosialisasi larangan Bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana, yang pertama disampaikan oleh Rahmat Dinata SPT dari dinas DPMD Pali, mengajak agar seluruh peserta sosialisasi desa Tanah Abang Utara, untuk seluruh perangkat desa harus sanggup bekerja 24 jam, bekerja. Sehingga pelayanan bisa berjalan dengan baik di desa, “katanya
Masih kata Rahmat Dinata SPT, kalau aparatur desa tidak sanggup melaksanakan bekerja selama 24 jam, lebih baik mundur saja. untuk syarat menjadi pekerja aparatur desa harus berdomisili di wilayah desa dia bekerja, Bukan dari desa lain dan tidak terlibat dalam pemakaian narkoba, Kepengurusan Partai Politik, “Himbaunya, anda sebagai aparatur desa, Anda adalah pelayanan masyarakat. Kalau tidak sanggup bekerja silakan mengundurkan diri, untuk aparatur desa Kadus, data data orang penerima bansos, harus adil. dan sesuai dengan aturan. Tidak menyalakan wewenang jabatannya. Jangan karena keluarga dimasukkan ke dalam data bansos, Jika terbukti dengan bukti lengkap dari pengaduan masyarakat akan kami proses, “Ungkapnya
“M Audi T SH, Polres Pali, menjelaskan tentang larangan bagi aparatur pemerintah desa dan cara penanganan tindak pidana, di desa. Peran aparatur pemerintah desa ini sangat banyak sekali. Untuk mencegah tindakan pidana ini, seperti tindak pidana pencurian dan KDRT, dan tindakan pidana yang lainnya. baik tindak pidana besar dan tindakan pidana kecil, Agar aparatur pemerintah desa berperan aktif, menghimbau kepada masyarakat. agar tidak melakukan tindakan pidana. Kalau ada tindakan pidana kalau bisa diselesaikan oleh apartur desa dulu, melalui Restorative justice (RJ) kalau tidak bisa diselesaikan di desa baru kepihak yang berwajib ke polisi, “Ungkapnya
Penyampaian materi sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan tindak pidana dilanjutkan dengan penyampaian materi dari kejaksaan Negeri Pali, Ridho Darma SH MH, mengajak dan menghimbau agar peserta sosialisasi desa Tanah Abang Utara, agar menghindari tindakan pidana, Serta bahayanya tindak pidana, Seperti koropsi karena korupsi adalah salah satu kejahatan tindak pidana yang luar biasa. Daripada mengobati lebih baik menjengah tindak pidana koropsi ini, “Himbaunya
Acara sosialisasi ini dilanjutkann dengan tanya jawab dengan peserta sosialisasi larangan Bagi aparatur desa dan Penanganan tindak pidana, dan diakhiri Potoh bersama
(Penulis Rado, L)