Dompu,NTB.Benuanews.com. Himpunan Mahasiswa Desa Mbuju Mataram (HIMDAM) Ingin Melakukan Audiensi Terbuka dengan Pemdes Mbuju terkait beberapa masalah yang ada dan sedang terjadi di Desa.
Dengan diketuai oleh Abib Hendrawan dan Teta Lion selaku pembina HIMDAM melayangkan surat kepada Pemdes Mbuju yang ingin melakukan audiensi terbuka terkait dengan permasalahan lembaga-lembaga Desa seperti Bumdes, Insan Cita, dan BPD Desa Mbuju yang perlu dilakukan klarifikasi.
Permasalahan dari BUMDES berkaitan dengan fasilitas Desa yang terbengkalai/tidak terurus seperti terop dan kursi yang sampai sekarang terabaikan.
Begitu pula dengan BPD yang tidak kompeten mengurus dan mengawasi kinerja Pemdes dan tidak adanya keterbukaan publik atau kepada khalayak umum terkait dengan program yang dilakukan Pemdes Mbuju.
Maka dari itu Himpunan Mahasiswa Desa Mbuju berinisiatif baik ingin melakukan audiensi terbuka dengan Pemdes Mbuju bertujuan untuk meningkatkan titik terang dan menemukan akar dari semua permasalahan yang ada di Desa Mbuju namun permintaan tersebut tidak di indahkan oleh Lembaga-lembaga terkait.
•Ini sudah jelas melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
•Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
•UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
•Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis:Chandra(ama la Covid)
Redaksi:Benuanews.com
Narasumber:Himpunan Mahasiswa Desa Mbuju