Lumajang,Benua News.com-Proyek Pembangunan Rumah Susun Yayasan Miftahul Ulum di Desa Banyu Putih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 6,8 miliar yang digarap CV. Narya Natha Nusantara dengan konsultan PT. Adhi Hutama Konsulindo dan pengawasan PT. Darmaysara Mitra Amerta ini mengalami keterlambatan serius.
Berdasarkan kontrak awal, pembangunan rumah susun tersebut harusnya rampung 13 Juni 2025. Namun hingga kini, proyek masih jauh dari selesai. Bahkan, pihak pelaksana mengakui telah mengajukan adendum hingga 22 Oktober 2025 dengan alasan anggaran DIPA tidak cair sejak Januari hingga Mei 2025, sehingga pekerjaan sempat terhenti dan hanya ditopang dengan dana pribadi kontraktor.
Robi, admin CV. Narya Natha Nusantara, saat ditemui mengakui adanya kendala pencairan dana dari pemerintah.
> “Uang DIPA dari Maret sampai Mei tidak keluar, jadi pekerjaan sempat tersendat. Bahkan Januari sampai Mei kami pakai uang pribadi. Baru bulan Juni kemarin anggaran turun,” jelasnya.
Lanjut Robi bahwa Proyek ini di back up oleh Waka Polda Jatim celoteh
Namun, di lapangan justru ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan sepatu safety, helm, bahkan tali pengaman ketika bekerja di ketinggian. Sebagian hanya memakai rompi oranye seadanya, padahal papan proyek jelas menekankan “Utamakan Keselamatan Kerja”.
Situasi ini mendapat kecaman keras dari Pemuda LIRA Jawa Timur, Hertanto, yang menilai pelaksana proyek dan pihak pengawas telah lalai menjalankan standar keselamatan kerja.
> “Ini keterlambatan proyek sudah mencoreng kredibilitas, ditambah pelanggaran K3 yang membahayakan nyawa pekerja. Kontraktor dan konsultan jelas abai, pemerintah pun tidak tegas mengawasi. Kalau sampai ada korban, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas pelanggaran serius!” tegas Hertanto.
ia melanjutkan penjelasannya, “dari investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh tim ditemukan, penyedia jasa tidak mempunyai SBU GT.002.,GT.003 DAN GT 006 terkait sub bidang bangunan gedung hunian,” ungkapnya.
Hertanto menjelaskan, dugaan pelanggaran di proyek pembangunan Rumah Susun teraebut :
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyelenggara jasa konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Pasal 94: Setiap penyedia jasa yang lalai dalam penyelenggaraan jasa konstruksi hingga menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
2. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Pengurus wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan APD (helm, sepatu, sabuk pengaman).
Pasal 14: Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 100.000 (ketentuan lama, namun tetap berlaku).
3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Mengatur kewajiban setiap perusahaan konstruksi menerapkan Sistem Manajemen K3, termasuk pengawasan dan penerapan penggunaan APD.
4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78: Penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi berupa denda keterlambatan, pemutusan kontrak, atau masuk daftar hitam (blacklist).
Hertanto akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan dumas ke kejaksaan tinggi Jawa Timur.
Dengan berbagai indikasi ini, proyek Rumah Susun Yayasan Miftahul Ulum rawan berstatus proyek mangkrak bila tidak segera diselesaikan sesuai jadwal adendum. Apalagi, bila pelanggaran K3 terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Star