Pembangunan RSUD Pariaman Ada Dugaan Korupsi

image_editor_output_image238530433-1661086415524.webp

Pariaman benuanews.com Polres Pariaman pada Februari lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp900 juta itu.

Kedua tersangka itu, antara lain, BS (60) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZK (58) yang merupakan kontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek, PT. Multi Sindo Internasional Cabang Padang.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (19/8/2022) di kompleks RSUD Pariaman sekitar pukul 15.15 WIB.

“Kedua pelaku kami amankan dua hari yang lalu di kompleks perumahan RSUD Pariaman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016,” ungkapnya kepada SumbarKita, Minggu (21/8/2022).

Penahanan dilakukan, setelah penyidikan terhadap perkara yang menjerat dua pelaku dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, untuk menunggu hari pelimpahan ke kejaksaan maka terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Arvi.

Pembangunan bangsal penyakit dalam tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar dalam pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta.

Sebelumnya, Polresta Pariaman telah meminta keterangan dari 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan di lingkungan RSUD Pariaman tersebut.

Red

scroll to top