PALEMBANG.(Benuanews.com)-warga masyarakat kertapati mempertanyakan pembangunan Proyek Ipal tempat nya diwilayah RT 46 RW 10 kel.Ogan baru kec.kertapati palembang tanpa menggunakan papan informasi proyek diduga bangunan siluman.
awak media selaku kontrol sosial dari salah satu penjelasan warga sekitar inisial”AN mengatakan baru berapa bulan ini dikerjakan pembangunan Ipal ini juga tidak tahu dari mana anggaran nya dan dana pembangunan proyek tersebut,karena tidak ada papan informasi pekerjaan sepanjang jalan lokasi banguan Cetus”AN
Dan AN menambahkan proyek pengerjaan Ipal diduga asal asalan pada saat pekerjaan pembangunan tidak signifikan dan efisien pada tahap pekerjaan Pungkas”AN
dan di tambah lagi tanpa dilengkapi dengan papan informasi pembangunan padahal plang pekerjaan sangat diperlukan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transfaran
Dengan demikian kuat dugaan proyek Ipal tersebut telah melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012
Dimana Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap perkerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek,kontraktor dan jangka waktu pengerjaan
Tidak ada nya plang informasi dana dan proyek tersebut membuat jadi perbincangan berbagai buah bibir dari sebagian pihak warga masyarakat sekitar lokasi ,apalagi bangunan sudah berjalan lebih dari satu bulan
Ketika media konfermasi selaku pelaksana pekerjaan yang berinisial”OR dikediaman nya sekarang pekerjaan lagi terhenti karena ada pengiriman pipa Irigasi aliran Air(IPAL),terhenti karena keterlambatan pengiriman barang dari surabaya tersebut pungkasOR dan kami sudah dari setengah bulan yang lalu memesan barang material tersebut Ucap”OR media singung plang proyek dari pembangunan OR beralibi dengan tekmend diduga mengunakan papan Prokes,
warga menghimbau kepada pemerintah terkait maupun di pemkot palembang dan pemprov sumsel,terkait proyek pembangunan ipal untuk dapat meninjau ulang kembali atas dugaan bangunan, sebagian diduga makrak dan terlihat asal asalan pada pekerjaan tepat nya di lokasi wilayah Ogan Baru RT.46 RW.08 kec.kertapati kota palembang provinsi sumsel.
(Wahyudi)