Batanghari.(Benuanews.com)-Proyek pembangunan pagar tembok di Pasar P U, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan lebih dari tiga minggu itu tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan wujud transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Hal ini juga telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara memasang papan nama proyek berisi nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, hingga jangka waktu pengerjaan.
Ketika ditemui awak media di lokasi, salah seorang pengawas lapangan menyebut pembangunan pagar tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter dengan masa pekerjaan tiga bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail nilai anggaran.
“Pagu anggaran masih di dinas terkait (Dinas PU), belum disampaikan kepada kami. Saya hanya mengawasi pekerjaan,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan konsultan pengawas yang berada di lokasi. Ia bahkan tidak mengetahui perusahaan (CV) apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan proyek tersebut.
“Pekerjaan sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan anggaran dipasang. Tidak jelas dari dinas mana, untuk pembangunan apa. Jadi wajar kalau masyarakat menganggap ini proyek siluman,” ujarnya.
(Zami)