Dompu, NTB. Benuanews .com – Massa yang tergabung dua belas desa di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat pada Rabu (29/9/2021) pagi.
Masyarakat menolak pembahasan pal batas Kecamatan Pekat dan Kempo, karena menurut masyarakat batasnya telah jelas.
Menurut masyarakat, itu sudah jelas batasnya. Mulai dari titik Barat Desa Nangamiro ( Sori Kananga) sampai titik Tompo Desa Soritatanga. Itu sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 1995,
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah pusat, provinsi, daerah, kecamatan, hingga desa untuk mematuhi dan menghormati ketentuan undang-undang itu.
Masyarakat juga meminta seluruh kades se Kecamatan Pekat dan Kempo untuk membuat keputusan secara tertulis di hadapan muspika dua kecamatan itu bahwa pal batas Pekat sesuai PP 22 tersebut.
Camat segera membangun tugu tapal Kecamatan Pekat di sori tompo secara permanen di Sori Tompo. Bupati Dompu segera sosialisasikan PP 22 tersebut ke seluruh elemen dan komponen masyarakat Dompu.
“Tuntutan kami mesti diatensi demi menghindari terjadinya konflik khorizontal antara sesama,” pungkas Sadam.
Sementara itu, Camat Pekat Nuraini menemui masa aksi dan menentukan sikap bahwa batas ke dua kecamatan berpatokan pada PP 22 tahun 1995.
“Saya nyatakan hari ini bahwa tidak ada pergeseran pak batas, karena
batas wilayah Kecamatan Pekat batas baratnya sungai Kananga dan batas timurnya pada sungai tompo,” kata Nuraini.
Atas tuntutan masyarakat, tampak melahirkan kata sepakat dan tanda tangan bersama mempertahankan batas wilayah yang sudah ada sesuai PP 22 tahun 1995. Usai masyarakat mengantongi surat kesepakatan tersebut langsung membubarkan dirinya secara tertib dan teratur. (imran)