Payakumbuh,- BenuaNews. Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) Nomor 1 Tahun 2003 di Kota Payakumbuh turun selama Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 lalu. Hal tersebut jauh berbeda dengan Tahun 2019 lalu yang mencapai 293 Pelanggaran.
Turunnya angka Pelanggaran PEKAT di Kota berkembang itu karena Razia Rutin yang digelar Tim Gabungan serta Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah sejak Kasus Covid-19 meningkat. Selain itu, dukungan dari berbagai pihak yang ikut mengantisipasi terjadinya berbagai Penyakit Masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Junaidi, Senin sore, 6 September 2021 di Kantornya. Turunnya tingkat pelanggaran terhadap PEKAT tersebut dapat terus dipertahankan, sehingga daerah terbebas dari berbagai gangguan Kamtibmas.
” Iya, jika dibandingkan sebelum terjadi Pandemi Covid-19, saat ini tingkat Pelanggaran PERDA PEKAT turun. Hal tersebut terjadi karena adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah serta razia rutin yang kita gelar bersama tim gabungan.” Ucap Didi.
Mantan Camat Payakumbuh Barat itu menyebutkan, pada tahun 2020 terdapat 39 pelanggaran dan 117 Pelanggaran PERDA P KAT pada tahun 2021 ini. Sementara jenis pelanggaran PEKAT itu berupa, kasus Penyalahgunaan lem, tuak serta Kasus Asusila.
” Untuk pelanggaran PERDA PEKAT yang banyak dilanggar adalah penyalahgunaan Lem, tuak serta Asusila.” Ucapnya.
Dari ratusan Pelanggar PERDA itu, dua pelanggar diantaranya dibawa ke Pengadilan untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). ” Untuk efek jera, kita memang membawa pelanggar yang berulangkali terjaring razia ke meja hijau (Pengadilan.red).” Tutup Didi. (Julian ).