Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Giring Ke Mapolsek Woja Untuk Menjalani Proses Hukum

IMG_20230211_114002.jpg

Dompu, NTB.Benuanews.com. Timsus Elang Polsek Woja lagi-lagi menunjukkan taringnya saat menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), bertempat di lokasi Permainan Billiar Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu Kamis (9/2/2023) sekira pukul 23.15 wita.

Terduga berinisial IN alias Ira (22) asal Desa Doromelo, Manggelewa dan berdomisili sementara di Desa Bakajaya ini, diduga melakukan pencurian Handphone milik FH (20) pemuda asal Lingk.Donggoana, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Dompu.

Penangkapan terduga dibenarkan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., di mana saat itu terduga ditangkap oleh Timsus Elang dipimpin oleh Bripka Masrun berdasarkan informasi dari warga tentang keberadaan terduga pelaku.

“Saat ditangkap, terduga sempat melakukan perlawanan bahkan nyaris melarikan diri,” Kata Kapolsek saat dimintai keterangan.

Ditanya mengenai kronologis, Kapolsek menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan aduan dari korban untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, Timsus Elang diperintahkan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa adanya pencurian tersebut.

“Informasi awal berdasarkan Barang bukti curian sempat dijual kepada IS usia sekira 39 tahun, warga Desa Baka Jaya,” Beber Kapolsek.

Mengetahui hal itu, sambungnya, tim langsung bergerak mencari sekaligus menangkap terduga pelaku yang saat itu diketahui berada di tempat biliar.

Lebih lanjut, dari serangkaian pengungkapan, tim berhasil menyita barang bukti 1 unit HP Merk Vivo Y12s warna Biru, 1 unit HP Merk Nokia 105 warna Biru serta 1 unit sepeda Motor Vixion warna Hitam tanpa Nopol.

“Kini terduga bersama barang bukti masih ditangani di Polsek Woja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
(Nurhayati)

scroll to top