Pelaku Penusuk Nazir, Rasa Cemburu Karna Korban dan Istrinya Ada Hubungan Asmara

IMG-20201211-WA0043.jpg

WAY KANAN (benuanewa.com) – Pelaku penusukan yang mengakibatkan korban (Nasir) meninggal dunia pada Kamis 10 Desember 2020 sore di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung mengaku karena rasa kecemburuan.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya melakukan penusukan dan korbannya meninggal dunia itu karena rasa cemburu dan dia menduga antara istrinya dengan korban ada hubungan (selingkuh).

Menurut pelaku, dugaan perselingkuhan antara istri dengan korban itu dia ketahui dalam kurun waktu kurang lebih dua puluh hari lalu. Dia menuturkan, dirinya memergoki korban (Nasir) saat itu berada dalam rumahnya, sementara saat itu sudah larut malam.

“Saya waktu itu pulang kerja sekitar jam 10 malam. Saya liat Nasir (korban) ada di dalam rumah sudah pakai celana pendek dan enggak pake baju, pas dia (Nasir) ngeliat saya datang, dia langsung pergi. Saya liat istri saya langsung pucat kayak ketakutan, dan saat itu anak saya juga bangun dari tidur dan nangis. Istri saya juga sudah mengaku dengan saya kalau mereka ada hubungan,” kata pelaku, yang bernama lengkap Sudirman usia 24 tahun kepada polisi dan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Mapolres Way Kanan, Jumat 11 Desember 2020.

Setelah kejadian yang dipergokinya itu lanjut pelaku, dirinya langsung membuat laporan ke Polsek Pakuan Ratu dan dia juga sudah memberikan celah kepada keluarga korban supaya berdamai. Namun upaya yang dilakukan pelaku tidak membuahkan hasil atau tidak di indahkan pihak korban.

“Saya sudah laporan, bahkan saya sudah kasih peluang supaya damai, tapi tidak di gubris oleh keluarga korban. Mungkin karena melihat saya ini orang susah,” ungkapnya.

Dari perkara itu akhirnya pelaku naik pitam dan saat dia melewati jalan Poros di Kampungnya dengan mengendarai mobil fuso yang dikemudikannya untuk memgangkut tebu, pada saat kejadian penusukan pelaku melihat korban sedang mencuci sepeda motor dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya.

Pada saat dihampiri oleh pelaku terjadilah percekcokan antara korban dengan pelaku, lalu pelaku kembali ke mobilnya dan kembali lagi menemui korban yang kemudian langsung melakukan penusukan terhadap korban memggunakan senjata tajam yang akhirnya korban meninggal dunia.

“Sayakan sopir mobil fuso ngangkut tebu, pas saya lewat saya liat dia lagi nyuci motor. Saya hampiri lalu saya tusuk bagian belakang dan sampingnya,” ujar pelaku seraya mengatakan, korban sempat berteriak minta tolong dan dirinya pergi meninggalkan TKP.

Pelaku juga mengaku, pasca kejadian perselingkuhan antara korban dengan istrinya, saat ini istrinya juga sudah meninggalkan rumah dan kabur meninggalkan anak-anak mereka.

“Anak saya ada dua bang, sekarang karena ketahuan selingkuh istri saya kabur. Kabarnya kabur ke jakarta. Anak-anak saya sekarang di urus orang tua saya,” kata pelaku.

Atas perbuatannya itu pelaku mengaku sangat menyesal dan siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya kepada hukum yang berlaku.

“Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab. Saya juga mohon maaf kepada keluarganya atas kejadian ini. Saya melakukan ini karena saya ingin mempertahankan rumah tangga saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu. Des Herison mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini Pihaknya telah mengamankan Pelaku.

“Ya benar, kemarin kami dari Tekab 308 Satreskrim langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku. Pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan di pinggir jalan yang tidak jauh dari Kampung Negara Sakti,” ujar Kasat Reskrim.

Motif lembunuhan tersebut, lanjut Kasat didasari karena adanya dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

“Menurut keterangan pelaku, ini motifnya karena istri lelaku ada hubungan dengan korban. Korban sendiri merupakan masih paman angkat oelaku,” kata Iptu Des Herison.

Saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dapat kita kenakan pelanggaran Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (DM)

scroll to top