Perawang, Benua news com : 9 November 2025 — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial N (48) diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial NAM (14), yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan anak perempuannya tidak pulang ke rumah sejak akhir September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan dan mengaku telah dibawa oleh seorang pria dewasa serta menjadi korban perbuatan asusila di salah satu rumah di kawasan Perawang,” ujar Kompol Hendrix, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum membawa korban ke lokasi kejadian. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Kepada para orang tua, kami imbau agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak, terutama dalam pergaulan di luar rumah,” tegas Kapolsek Tualang.
Agus zega