Pelaksanaan Undang-Undang P3H Tidak Maksimal Membuat Keadilan Tidak Merata

IMG-20231003-WA0430.jpg

NTB,Benuanews.com – sistem hukum belum begitu tegas dilaksanakan, membuat Ketua DPC Jerowaru LSM Kasta NTB Jaelani memberikan perhatian serius karena kurang dukungan dari pemerintah setempat.

Sistem hukum yang belum begitu kuat menjadikan beberapa oknum kerap melakukan kesalahan yang sama, UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) belum begitu maksimal dijalankan.

Menurut Jaelani “Yang seharus didorong dengan berbagai macam fasilitas, baik keamanan, infrastruktur dan kebersihan. Penerangan dan air bersih, yang merupakan permasalah klasik yang telah lama dihadapi oleh warga.”

Di daerah wilayah selatan pulau Lombok termasuk di Jerowaru, hal ini telah diupayakan oleh Pemda Lombok Timur dengan memberikan bantuan beberapa truk pengangkut air bersih, belum maksimal, terangnya.
Dari dulu katanya, kesadaran masyarakat akan atas pentingnya membangun, sudah mulai tampak sejak lima tahun yang lalu baik melalui sosial media, dari mulut ke mulut, dan banyak langkah-langkah strategis yang telah dibangun masyarakat yang kerap menjadi kendala terbesar di wilayah Kecamatan Jerowaru adalah kekeringan.

Lanjutnya, banyak hal yang mengakibatkan kekeringan ini terjadi, berkurangnya sejumlah mata air akibat penambangan liar, penebangan pohon untuk perapian tembakau, tidak sejalan dengan penghijauan kembali (reboisasi), juga disebabkan masifnya penanaman jagung.

Berapa luas hutan lindung di kawasan selatan, tidak didukung dengan berapa bibit pohon yang harus ditanam, penghijauan yang tiap tahun dilakukan ini seolah lahan basah bagi sebagian orang. Tiap tahun ditanami, namun tak pernah benar-benar diperhatikan, proyek-proyek tahunan, tentu saja angggaran dikucurkan sangat besar.

Sementara, beberapa kasus di Selatan sering dijumpai seperti penjualan lahan ke investor-investor asing yang bahkan akan menambah kasus pengangguran secara permanen. Pemerintah tidak benar-benar memperhatikan, apakah benar yang datang itu investor atau broker tanah.

Banyak kita jumpai lahan-lahan produktif di kawasan selatan terlantar, entah dari negara mana yang memiliki hak atas tanah tersebut. Pemerintah daerah harus membuat keputusan tegas dalam hal ini, jika investor ini tidak membangun dalam jangka 6 bulan, maka surat kepemilikan atau ijinnya segera dicabutdicabut, keluhnya.

Air adalah kebutuhan, jalur irigasi perlu dibenahi. Di utara Lombok Timur air begitu melimpah tinggal bagaimana mengatur itu agar tidak dibuang ke laut. Pola ini harus segera dirumuskan, tutup Jaelani

(aboji)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top