Pekerja terlantar’Presiden RI Diminta Turun Tangan — Pekerja Sakit Diduga Dipecat PT Surya Dumai Agrindo, Hak Tak Dibayar, Hidup Terlantar

IMG_20260411_124945.jpg

Siak – BenuaNews.com | 11 April 2026 — Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di daerah. Seorang pekerja perkebunan, Sabam Maruli Tua Hutasoit (37), kini hidup dalam kondisi memprihatinkan setelah diduga dipecat sepihak oleh PT Surya Dumai Agrindo saat masih dalam keadaan sakit akibat kecelakaan kerja.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan luas. Desakan keras kini diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera turun tangan menyelamatkan nasib pekerja yang dinilai telah diperlakukan tidak manusiawi.

Sabam diketahui mengalami kecelakaan kerja serius pada 11 September 2024 setelah tertimpa pohon hingga mengalami patah tulang paha kanan. Ia menjalani operasi pemasangan pen dan perawatan panjang, hingga akhirnya kembali menjalani operasi pelepasan pen pada 15 Januari 2026.

Namun berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 5 Februari 2026, kondisi Sabam masih belum pulih dan belum layak untuk bekerja. Ia diwajibkan menjalani istirahat total dengan pembatasan aktivitas.

Ironisnya, pada November 2025—saat masih dalam masa pengobatan—pihak perusahaan diduga tetap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar medis yang sah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak pekerja, khususnya korban kecelakaan kerja.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, Sabam juga diduga tidak menerima gaji selama masa sakit. Lebih parah lagi, hak jaminan kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan hingga kini belum dibayarkan. Ia bahkan disebut dipaksa keluar dari tempat tinggalnya setelah posisinya digantikan oleh pekerja baru.

“Saya belum sembuh, tapi sudah diberhentikan. Gaji tidak ada, jaminan juga tidak ada. Sekarang saya kesulitan makan dan minum,” ungkap Sabam dengan kondisi lemah.

Situasi ini telah menyeret Sabam ke dalam kehidupan yang sangat memprihatinkan—terlantar tanpa penghasilan, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian hukum.

Upaya mencari keadilan pun terkesan mandek. Laporan resmi yang telah disampaikan ke pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau sejak 05 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan tindakan konkret.

Saat dikonfirmasi, pihak pengawasan melalui petugas yang disebut bernama Sabam menyampaikan bahwa laporan masih berada di bidang pengawas yang ditunjuk, namun hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

Kondisi ini memicu kritik keras terhadap lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Negara dinilai lamban, bahkan terkesan membiarkan pekerja kecil menghadapi ketidakadilan sendirian.

Kasus ini kini bukan sekadar persoalan hubungan kerja, melainkan telah menyentuh sisi kemanusiaan yang paling mendasar: hak untuk hidup layak.

Sabam sebagai pekerja berharap kepada Presiden RI segera turun tangan dan memberikan perintah tegas atas kasus ini,

Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan investigasi menyeluruh dan transparan,

Gubernur Riau memastikan jajarannya tidak tinggal diam,

serta pengawasan ketenagakerjaan segera bertindak cepat dan memberikan kepastian hukum.

Jika benar PHK dilakukan saat pekerja masih dalam kondisi sakit dan hak kecelakaan kerja tidak dipenuhi, maka hal ini bukan hanya pelanggaran hukum—tetapi dugaan kuat pengabaian terhadap hak dasar manusia.

“Ini bukan lagi soal pekerjaan, ini soal hidup seseorang,” tegas salah satu sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan klarifikasi resmi.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara: apakah hadir melindungi rakyat kecil, atau membiarkan mereka jatuh tanpa perlindungan?

Redaksi/Tim

scroll to top