Siak- Benua news com: Yaaro Telaumbanua status pemanen di salah satu perusahaan kelapa sawit PT.AJM- angkasa jaya makmur lokasi wilayah kampung Olak, kecamatan sungai Mandau, kabupaten Siak-Riau Merasa di rugikan oleh pihak perusahaan yang mana setiap karyawan pekerja wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan Dan BPJS ketenagakerjaan diduga kuat pihak perusahaan belum mendaftarkan tenaga kerja buktinya kartu peserta BPJS pihak perusahaan belum memberikan kepadanya.”
Disampaikan oleh istri Yaaro Telaumbanua bahwa sebelumnya beberapa kali dia meminta kepada pihak asisten dan manajemen perusahaan kartu BPJS suaminya pihak perusahaan jawab” baru kita urus, sementara suaminya bekerja dari tahun 2021 sampai April 2025.kondisi suami saya struk dan ingin berobat agar sembuh keterbatasan biaya, saat ini kondisi suami parah atas penyakit yang di derita dan hanya terbaring di tempat tidur,apa bila ada apa-apa santunan sesuai aturan BPJS ketenagakerjaan apa pihak perusahaan bertanggung jawab? tegasnya.
Informasi yang di sampaikan oleh yason anggota LSM Gerak Siak-lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat Anti Korupsi kabupaten Siak sesuai informasi yang di sampaikan oleh keluarga korban sudah 2 tahun lebih suaminya bekerja di perusahaan PT AJM, BPJS ketenagakerjaan tidak ada,kita telah koordinasi kepada pihak perusahaan membenarkan bahwa Yaaro sebagai karyawan tenaga kerja di perusahaan PT Ajm,pada hari Selasa 17 Juni 2025 manajemen perusahaan datang langsung melihat kondisi Yaaro yang sedang sakit,Hari Rabu mereka datang juga dengan membawa uang 10 juta,uang tersebut pihak keluarga tolak yg di inginkan pihak keluarga adalah secepatnya Yaaro di bawa kerumah sakit Pekanbaru untuk di obati,dari tanggal 28/05/25, Yaaro sakit dan berapa kali di bawa ke rumah sakit RSUD Tualang dan di sarankan untuk di rujuk ke Pekanbaru biaya tidak ada harapan kita pihak perusahaan bertanggung jawab untuk biaya rumah sakit jika BPJS ketenagakerjaan ada tentu perusahaan tidak repot, secepat mungkin kita minta bantuan dinas pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau agar turun kelapangan melihat langsung kondisi pekerja dan mengambil tindakan.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Informasi dari beberapa karyawan pemanen di beberapa tempat,baik di barak Olak,areal 50,Tumang juga di mes kolam tujuh Olak jln depan kantor desa Olak, PT.AJM- memiliki lahan luas kira-kira 1000 hektar dan memiliki pekerja pemanen sekitar 40 orang luar anggota perawatan. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Atas peristiwa hal yang di alami Yaaro Telaumbanua status pemanen dari tahun 2022 s/d mei 2025 saat ini kondisi masih terbaring di tempat tidur untuk melanjutkan pengobatan terbatas karena BPJS tidak di daftarkan oleh pihak perusahaan.
( Tim)