Tualang, BenuaNews.com -17/10/2025. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak resmi melimpahkan berkas hasil mediasi antara pekerja dan PT. Citra Matra Perkasa (CMP) kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau. Berkas tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian hak normatif pekerja oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Menurut keterangan pekerja kepada tim kontrol sosial, selama tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat dilakukan pengecekan, saldo BPJS pekerja hanya tercatat sekitar Rp1.800.000, sehingga muncul dugaan bahwa iuran BPJS tidak disetorkan secara penuh oleh perusahaan.
Selain itu, pekerja juga menyoroti pemotongan iuran BPJS selama tiga bulan terakhir yang dinilai tidak transparan. Bahkan, hingga kini kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan belum juga diserahkan.
Keluhan lain muncul terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan sebesar Rp600.000, jauh di bawah ketentuan peraturan pemerintah.
Lebih ironis lagi, setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajiban kompensasi terhadap pekerja.
“Saya hanya minta keadilan. Saya mohon kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memanggil pihak perusahaan PT. CMP dan membantu saya mendapatkan hak saya yang seharusnya, serta memberikan sanksi sesuai aturan,”
tegas pekerja saat diwawancarai tim media.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilimpahkan dari Siak.
“Kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan pekerja. Nanti pengawas yang ditunjuk akan membantu dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan,”
Tegasnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak perusahaan, seorang staf lapangan PT. CMP menyebut bahwa persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan pimpinan perusahaan.
“Pimpinan hanya sanggup membantu pekerja sebesar Rp2.500.000. Jika pekerja ingin melanjutkan, silakan saja,” ungkap staf tersebut.
Kini, kasus dugaan penggelapan iuran BPJS dan pengabaian hak normatif pekerja ini tengah menunggu langkah tegas dari Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Publik berharap instansi terkait dapat memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.
Tim.