Mataram NTB benuanews.com – Pasangan suami istri (pasutri) H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, terpaksa berurusan dengan hukum setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap mereka atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/12/2024).
Dalam penggeledahan di rumah pasutri ini, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total sekitar 1,5 gram. Barang haram itu diduga siap diedarkan di wilayah Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa H merupakan residivis kasus narkoba, sementara istrinya, S, pernah diamankan dalam kasus serupa sebelum mereka menikah. Namun, S dibebaskan karena saat itu kurangnya bukti.
“Suami dari pasangan ini (H) sudah pernah terlibat kasus serupa, sementara istri (S) sebelumnya sempat ditangkap, tetapi tidak cukup bukti sehingga dibebaskan,” jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Saat diinterogasi, H mengakui dirinya menjual sabu karena kesulitan mencari pekerjaan lain. Namun, sang istri yang berstatus ibu rumah tangga membantah terlibat dalam aksi suaminya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki dari mana pasangan tersebut mendapatkan pasokan narkoba. “Sumber barang masih kami selidiki. Untuk sementara, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di wilayah Mataram, yang terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Dv)