Sumut.benuanews.com.Medan Deli
Maraknya berdiri bangunan pergudangan dari mulai Kelurahan Mabar,dan Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, bahkan melakukan kegiatan membangun sendiri tidak ada plak IMB, bahkan tidak mengikuti peraturan baru PBG sampai -sampai tidak terpantau oleh pihak yang terkait terkhusus di Kecamatan Medan Deli,Kota Medan sehingga dari awal pembangunan sampai mencapai 60 persen berdirinya bangunan pergudangan masih berjalan mulus tanpa ada hambatan.
Bukankah setiap berdirinya bangunan baik itu rumah atau pergudangan juga perkantoran yang membangun tidak mematuhi peraturan IMB namun sekarang PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan aman,nyaman dan ramah sesuai peraturan tata ruang.Hal ini bertolak belakang dengan PBG yang sanksi (Times IDN,2022) mungkin masyarakat belum banyak yang tahu buktikan dong.
Sementara itu pantauan wartawan Minggu 26 Maret sekitar pukul 09:00!wib,dari 2 bangunan yang terdiri, bangunan pergudangan tidak di temukan adanya plank IMB,atau PBG seharusnya kalau memang ada mestinya di tancapkan didepan lokasi bangunan atau tempat mudah terlihat, sehingga masyarakat yang melintas bisa mengetahui jika tidak, maka akan timbul tanda tanya masyarakat.
Sepertinya pemerintah Kota Medan harus bertindak tegas, karena kalau dibiarkan seperti ini sangat merugikan pemerintah soalnya salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi IMB,dan degan PBG mana yang lebih keras aturan barcon dong biar juga bisa menjadi perhatian publik, karena pembangunan pergudangan tersebut diduga jelas -jelas menyala bukankah walikota Medan pernah mengatakan sikap, sikat semua bangunan yang menyala.(Handoko)