BENUANEWS.SUMUT.COM
Tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi jenis pertalit maupun Solar diduga dijalankan oknum Mafia Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi non subsidi terkesa langka dalam sambut Nataru di sinyalir telah di mainkan oleh mafia yang Kebal Hukum diduga BBM dilansir ke lokasi yang menjadi tempat Penimbunan BBM bersubsidi maupun non subsidi berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,
Berdasarkan penulusuran investigasi di berapa lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). pergerakan Mafia Solar tersebut terbilang lihai dalam memanfaatkan kelonggaran pengawasan dari pihak terkait Aparat Penegak Hukum (APH), dengan modus malakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan pertalite secara terang-terangan dari SPBU ke SPBU lain dengan modus melansir pakai mobil maupun kendaraan roda dua.
Ulah mafia BBM memang sangatlah meresahkan masyarakat sekitar labuhan batu selatan, seperti keluhan yang dilontarkan oleh salah satu masyarakat pengantri BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berlokasi di jalan Desa Sampean Kecamatan sei Kanan Labuhanbatu Selatan,W Sir (48) sabtu 21/12-2024. “Kami ini para pengguna BBM jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi yang seharusnya, konsumen pengguna dan berhak atas BBM jenis Solar maupun Pertalite, bukannya mereka kuasai semuanya begini sehingga membuat BBM antre setiap SPBU, “ujar seorang bapak yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Jika mengajuh pada klasifikasi dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 konsumen yang berhak mendapat BBM jenis Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Kuat dugaan para sopir anak buah Mafia Solar sudah terkondisi dengan petugas operator pengisi BBM jenis Solar bersubsidi maupun Pertalite dengan menggunakan kendaraan berbahan bakar solar berulang kali mengantri, serta kendaraan roda dua dari hasil investigasi dijumpai terdapat beberapa kendaraan telah berjaga dan bersepesialis untuk menunggu mendapatkan kuota pengisian BBM jenis Solar bersubsidi, diduga dengan bermodalkan barcode dapat mengisi setiap SPBU.
Terindikasi sejumlah mafia BBM sudah pernah di tahan di polres labuhanbatu selatan,namun para mafia kembali melakukan aktivitas tanpa takut dengan Penegak hukum APH,hal tersebut menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat pengguna BB.
Dari hasil pengisian di SPBU kemudian di bawah ke lokasi penimbunan, di tampung sebelum dijual kembali , dengan selisih harga yang lebih tinggi harga normal namun pastinya lebih murah dari harga BBM jenis Solar Nonsubsidi (Industri). Adanya praktek kejahatan Mafia Solar bersubsidi tersebut, meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam per harinya, dan jika di perkirakan kegiatan ilegal ini sudah berlagsung cukup lama, sudah merugikan negara miliaran rupiah.
Penyalah gunaan dan menimbunan BBM jenis Solar bersubsidi dan pertalite merupakan tindak pidana, karena dapat menimbulkan kerugian negara dan juga masyarakat,hal tersebut sangat berbahaya dikarenakan pada proses penyimpanan dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Jika mengacuh pada Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
paling banyak Rp 60 miliar.
Apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.(K.Nasution)