Lebak – Benuanews.com – Panitia pemilihan kepala desa pasindangan Kecamatan cileles Kabupaten Lebak diduga tidak proporsional dalam penilaian salah satu bakal Calon kepala Desa
Pasindangan Kecamatan cileles harus didiskualifikasi lantaran setelah mengikuti hasil seleksi di Kabupaten hasilnya menjadi 5 orang calon yang layak untuk menjadi calon kepala Desa
pasindangan Kecamatan Cileles
Tapi tiba-tiba Panitia Sembilan memberitahukan bahwa saratnya dalam penilaian ada kesalahan Hal itulah yang menjadikan Wawan yang sudah masuk dalam calon tersingkir dari calon kepala Desa
Karena itu menurut Wawan ini akibat tidak proporsional ya panitia Pilkades desa pasindangan Kecamatan cileles dan saya minta TFPKD tingkat kabupaten agar segera mengambil alih kepanitiaan Pilkades desa pasindangan dan saya akan menuntut panitia Pilkades ke pengadilan karena jelas mencemarkan nama baik ujar Wawan lewat whatsapp-nya.ditempat
Terpisah iman yang menjabat sebagai sekertaris Panitia pilkades desa pasindangan membenarkan ini karena adanya kebodohan kami dari pihak panitia kami di Panitia 9 karena adanya kesalahan penilayan penambahan dari sk pemerintahan yang tadinya 5 tahun ternyata 6 tahun
Dan jelas nilai pun berubah sehingga posisi Wawan turun menurut salah satu anggota Panitia Pilkades tingkat kecamatan Ade membenarkan intinya panitia Desa salah menilai nilai administrasi bidang pemerintahan
Sementara itu kadis Dpmd H. Babay saat dihubungi awak media di ruang kerjanya membenarkan dan sudah menghubungi pihak Kecamatan bahkan akan melayangkan surat ke Kecamatan
Kerna itu sudah hasil seleksiKabupaten itu yang utama kalau mau mengambil keputusan Kenapa harus dibawa ke tingkat kabupaten putuskan saja di desa terkecuali calon 5 silakan desa yang memutuskan Kalau lebih dari 5
Makanya dibawa ketingkat kabupaten jadi Desa tidak berhak untuk memutuskan karena ini pelanggaran dan panitia sembilan terlalu berani mengambil keputusan jelasnya
(CepApih/R)