Bojonegoro,- BPJAMSOSTEK Bojonegoro siap memberikan pelayanan terbaik meski dalam masa pandemi. Terbukti, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi klaim terbanyak selama tujuh bulan ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan, ada kewajiban dan hak yang harus dipenuhi terkait Jaminan Sosial apabila ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Hal ini menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan penerima kerja ke BPJS. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan dan hal tersebut merupakan hak dari penerima pekerjaan.
“Ada banyak manfaat yang diberikan di dalam BPJS ketenagakerjaan yang bisa didapatkan dengan IUR yang terjangkau,” jelasnya.
Ia juga berharap pemberi pekerja atau perusahaan mendaftarkan semua karyawan-karyawatinya ke program jaminan sosial khususnya BPJS ketenagakerjaan sesuai upah yang diberikan setiap bulannya di masa pandemi. Hal ini menjadi kewajiban perusahaan.
“Jangan lupa melaporkan status kepesertaan apabila ada perubahan di dalam hubungan kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Teknis Kabupaten Bojonegoro yang menangani ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bojonegoro, Jawa Timur telah membayarkan klaim kepada peserta tahun ini. Klaim yang dibayarkan sejumlah Rp 57.586.303.766 milyar periode Januari 2021 hingga Juli 2021 selama pandemi.
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Dolik Yulianto mengatakan, total pembayaran klaim tersebut merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN).
Total sebanyak 5.278 kasus pada periode pembayaran 1 Januari 2021 hingga 9 Juli 2021 pada masa pandemi Covid-19.
“Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya,” ujarnya.
Secara rinci, klaim JHT sebanyak 3.573 kasus. Jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 47.814.580.254 ; JKK 325 kasus jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 3.509.483.092 ; JKM 220 kasus jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 4.951.500.000 ; dan JPN 1.160 kasus jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 1.310.740.420. Ini hanya wilayah Kabupaten Bojonegoro saja.
Menurut Dolik, tingginya angka klaim JHT di Kabupaten Bojonegoro tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 yang berakibat banyak pekerja di-PHK oleh perusahaannya.
“Banyaknya klaim JHT tersebut berlangsung sejak Januari 2021 sampai Juli 2021 dan dimungkinkan masih terus berlanjut hingga tahun ini. Namun BPJAMSOSTEK Bojonegoro menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini”, (Jion/red).