Pakai Sabu, Iwan Diringkus Reskrim Polsek Bilah Hulu

IMG_20210212_124228.jpg

LABUHANBATU, (Benuanews.com) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JH.Purba SH, berhasil meringkus seorang laki – laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, di Jalan Danau Bale A, Kelurahan Danu Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu (10/02/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Adapun Pelaku Berinisial REN alias Iwan (31) warga Kelurahan Danu Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, ketika di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan, bahwa pada Rabu (10/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib, Unit Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki – laki yang sedang menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong,” ungkap Kapolsek, Kamis (11/02/2021).

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU JH Purba, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan selanjutnya menangkap terduga pelaku yang berinisial REN alias Iwan (31) warga Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek, 2 buah mancis, 3 buah pipet kecil.

“Tersangka juga mengakui, bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (OCP)

scroll to top