Mataram NTB benuanews.com – Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tercoreng oleh dugaan korupsi. Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, berinisial AM, tertangkap tangan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024). Penangkapan ini dilakukan sesaat setelah AM diduga menerima uang tunai Rp50 juta dari seorang suplier bahan bangunan terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli). Dalam penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan Rp50 ribu yang disimpan di tas, serta dua unit iPhone yang diduga terkait kasus tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini. “Benar, kami menangkap seorang pegawai Dinas Pendidikan NTB dalam OTT. Ia diduga terlibat tindak pidana pemerasan atau pungutan liar terkait jabatan,” ujar AKP Regi.
Saat ini, AM menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap perlunya integritas dalam dunia pendidikan. Sektor yang seharusnya menjadi pilar pembentukan generasi muda justru dirusak oleh ulah oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan pungutan liar demi menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi. (Dv)