Jombang , – SATRESKOBA polres Jombang berhasil ungkap 24 kasus dengan 26 tersangka, dalam hasil operasi tumpas narkoba semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021. Pengungkapan kasus itu melebihi dari Target Operasi (TO) yang dipatok Polda Jatim sebanyak 5 kasus narkotika dengan 5 tersangka.
“TO yang ditetapkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka. Alhamdulillah, kita bisa mendapatkan 24 kasus, dengan 26 tersangka. Jadi over target seratus persen,”kata Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho, dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/9/2021).
Dalam operasi tumpas narkoba semeru ini berhasil mengungkap 24 kasus dengan barang bukti sebanyak 17,7 gram sabu, 29,01 gram ganja, pil dobel L 1679 butir, pipet kaca dan korek api 13 buah, Hp 19 unit, alat hisap (bong) 13 buah, timbangan 3 unit, R2 1 unit dan uang senilai Rp. 610.000 (Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
“Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 22 tersangka pengedar dan 4 tersangka sebagai pemakai,”terangnya.
“Barang bukti terbanyak dari Satreskoba Polres Jombang pada tanggal 8 September 2021 adalah Sabu seberat 7,78 gram, dengan tersangka berinisial AA alias Opik (33), asal Dusun/Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Kemudian pada barang bukti pada tanggal 10 September 2021, Ganja seberat 25,46 gram, dengan tersangka berinisial MG (23), asal Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso,”ungkapnya
Atas perbuatannya, by para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. “Untuk narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,”pungkas Kapolres. (Kan/red)