LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
REH, oknum PPPK yang dtugaskan diPuskesmas Desa Bunut,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara diduga rangkap jabatan,menjadi sorotan publik karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU ASN No. 5 Tahun 2014: Pasal 88 mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Secara umum, rangkap jabatan atau menduduki dua jabatan sekaligus tidak diizinkan bagi sebagian besar posisi, terutama di pemerintahan dan perusahaan negara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, REH tercatat merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Unit Kerja Puskesmas Bunut, di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan nomor induk PPPK: 199011142024211021, sebagaimana tertuang dalam keputusan pengangkatan per 29 Februari 2024.
Di sisi lain, REH juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut, kecamatan torgamba sesuai Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020, tertanggal 30 Juni 2020.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, terdapat larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai ASN atau PPPK.
Seorang warga Desa Bunut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Kalau memang benar rangkap jabatan, maka salah satu jabatan seharusnya dilepas, dan jika ada honor yang diterima, menurut saya perlu dikaji kembali keabsahannya,” ujarnya pada Kamis (22/5/2025).
Menindaklanjuti informasi ini, tim telah mencoba mengonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB. Saat dihubungi, REH sempat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, namun percakapan tersebut berakhir tanpa ada pernyataan resmi atau klarifikasi mendalam dari yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi Pj Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat di konfirmasi senin 26/5-2025,Yeni Andriani Hrp,mengatakan, ” langsung aja konfirmasi Inspektorat bang,karena sudah kita serahkan kepada Inspektorat, jelasnya
Dihari yang sama pihak Inspektorat, Agung,ketikan dikonfirmasi,menjelaskan, Hari ini masih dilakukan pemanggilan terhadap yg di duga rangkap jabatan dan dari pihak desa juga,ujar nya.
Untuk itu masayarakat berharap agar pihak Inspektorat dapat bersikap profesional dalam melaksanakan tugas nya guna untuk kepentingan kemajuan daerah Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)